Bahwa dia mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata, “Barangsiapa berdamai di antara manusia dengan menciptakan informasi yang baik atau mengatakan hal-hal yang baik, bukanlah pembohong.”
Eksposisi Hadis tentang Perdamaian
Tradisi mulia ini dari Sahih al-Bukhari (2692) mengungkapkan kebijaksanaan mendalam dari yurisprudensi Islam mengenai pelestarian harmoni sosial dan pencegahan perselisihan di antara umat Muslim.
Kebolehan Ucapan yang Taktis
Rasulullah (ﷺ) menjelaskan bahwa seseorang yang membuat pernyataan positif atau menyampaikan informasi yang menyenangkan untuk tujuan mendamaikan hati antara pihak yang berselisih tidak termasuk dalam kategori pembohong dalam arti agama.
Ini menunjukkan prinsip "al-maslaha al-mursala" (kepentingan umum) di mana larangan tertentu dapat ditangguhkan sementara ketika manfaat yang lebih besar bagi komunitas Muslim tercapai.
Kondisi dan Batasan dari Para Ulama
Para ulama klasik, termasuk Imam Nawawi dan Ibn Hajar al-Asqalani, telah menetapkan kondisi untuk izin ini: perdamaian harus dimaksudkan untuk mendamaikan umat Muslim, mencegah pertumpahan darah, atau melestarikan ikatan keluarga.
Konsesi ini tidak meluas ke kesaksian palsu dalam masalah hukum, dan juga tidak mengizinkan memfitnah orang lain atau menyebarkan kebohongan tentang keyakinan dan praktik Islam.
Aplikasi Praktis
Pengajaran ini menemukan aplikasi dalam mediasi keluarga, sengketa bisnis, dan konflik komunitas di mana kata-kata yang dipilih dengan hati-hati dapat menjembatani perbedaan tanpa mengorbankan kebenaran esensial.
Kebijaksanaannya terletak pada membedakan antara kebohongan yang merugikan dan ucapan diplomatik yang bermanfaat yang melayani tujuan tinggi memelihara perdamaian dalam Ummah.