Seorang Badui datang dan berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Hakimilah di antara kami menurut hukum Allah.” Lawannya bangkit dan berkata, “Dia benar. Hakimilah di antara kami menurut hukum Allah.” Orang Badui itu berkata, “Anak saya adalah seorang buruh yang bekerja untuk pria ini, dan dia melakukan hubungan seksual ilegal dengan istrinya. Orang-orang mengatakan kepada saya bahwa putra saya harus dirajam sampai mati; jadi, sebagai gantinya, saya membayar uang tebusan seratus domba dan seorang budak perempuan untuk menyelamatkan putra saya. Kemudian saya bertanya kepada para ulama terpelajar yang berkata, “Putramu harus dicambuk seratus kali dan harus diasingkan selama satu tahun.” Nabi (ﷺ) berkata, “Tidak diragukan lagi aku akan menghakimi di antara kamu menurut hukum Allah. Gadis budak dan domba-domba harus kembali kepadamu, dan anakmu akan mendapat seratus cambukan dan satu tahun pengasingan.” Dia kemudian berbicara kepada seseorang, “O Unais! Pergilah kepada istri (pria) ini dan rajam dia sampai mati.” Maka Unais pergi dan merajam dia sampai mati.