'Aisyah berkata, "Kami berangkat bersama Nabi (صلى الله عليه وسلم) dalam haji terakhirnya. Beberapa dari kami bermaksud untuk melakukan 'umrah sementara yang lain haji. Ketika kami tiba di Mekah, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, 'Orang-orang yang telah mengambil lhram untuk 'Umrah dan tidak membawa hadah harus menyelesaikan lhramnya dan barangsiapa yang telah mengambil ihram untuk 'Umrah dan membawa Hadi tidak boleh menyelesaikan ihram sampai dia menyembelih Hadinya dan siapa pun yang telah mengambil lhram untuk haji harus menyelesaikan hajinya." 'Aisyah lebih lanjut berkata, "Saya menstruasi (haid) dan terus menstruasi sampai hari 'Arafah, dan saya telah mengambil ihram untuk 'Umrah (Tamattu') saja. Nabi (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan saya untuk membuka dan menyisir rambut kepala saya dan mengambil lhram untuk haji saja dan meninggalkan 'umra. Saya melakukan hal yang sama sampai saya menyelesaikan haji. Kemudian Nabi (صلى الله عليه وسلم) mengutus 'Abdur Rahman bin Abi Bakr bersamaku dan memerintahkan aku untuk melakukan 'umrah dari at-Tan'im sebagai pengganti 'Umrah yang terlewatkan."
Komentar Hadis: Menstruasi dan Ritual Haji
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 319 menunjukkan bimbingan praktis Nabi mengenai siklus alami wanita selama ibadah haji. Ketika Sayyidah Aisha mengalami menstruasi selama perjalanan haji, Nabi memberikan ketentuan khusus yang mengakomodasi kondisinya sambil menjaga kesucian ritual.
Keputusan Hukum yang Diperoleh
Menstruasi tidak membatalkan keadaan Ihram seseorang, meskipun beberapa pembatasan berlaku. Nabi memerintahkan Aisha untuk beralih dari Ihram Umrah ke Ihram Haji, menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan ritual selama periode menstruasi.
Perintah untuk membuka dan menyisir rambut menunjukkan bahwa pembatasan perawatan normal selama Ihram dilonggarkan untuk wanita yang sedang menstruasi ketika diperlukan untuk kebersihan dan kenyamanan.
Interpretasi Ulama
Ulama klasik mencatat bahwa hadis ini menetapkan prinsip bahwa wanita yang sedang menstruasi dapat melakukan semua ritus haji kecuali Tawaf mengelilingi Ka'bah. Pelaksanaan Umrah yang tertunda dari Tan'im menunjukkan akomodasi Syariah untuk kondisi alami wanita sambil memastikan penyelesaian kewajiban agama.