Seorang wanita bertanya 'Aisha, "Haruskah aku mempersembahkan doa yang tidak aku panjatkan karena haid" 'Aisha berkata, "Apakah kamu dari Huraura' (sebuah kota di Irak?) Kami bersama Nabi (صلى الله عليه وسلم) dan biasa mendapatkan haid kami tetapi dia tidak pernah memerintahkan kami untuk mempersembahkannya (shalat yang terlewat saat haid)." 'Aisyah mungkin berkata, "Kami tidak mempersembahkannya."
Teks Hadis
Seorang wanita bertanya kepada `Aisha, "Haruskah aku menawarkan shalat yang tidak aku lakukan karena haid?" `Aisha berkata, "Apakah kamu dari Huraura' (sebuah kota di Irak?) Kami bersama Nabi (ﷺ) dan biasa mengalami haid, tetapi dia tidak pernah memerintahkan kami untuk menawarkannya (Shalat yang terlewat selama haid)." `Aisha mungkin berkata, "Kami tidak menawarkannya."
Komentar Ilmiah
Hadis ini menetapkan keputusan Islam fundamental bahwa wanita tidak diharuskan untuk mengganti (qada') shalat yang terlewat selama periode haid. Konsensus ulama klasik berpendapat bahwa haid merupakan alasan sah (ʿudhr) yang sementara menangguhkan kewajiban shalat.
Tanggapan Ibu Orang-Orang Beriman `Aisha menunjukkan praktik yang mapan (sunnah) selama masa hidup Nabi. Pertanyaan retorisnya "Apakah kamu dari Huraura'?" menunjukkan bahwa ini adalah keputusan yang terkenal, dan setiap pendapat yang bertentangan mewakili inovasi.
Imam al-Nawawi berkomentar dalam Sharh Sahih Muslim bahwa hadis ini memberikan bukti yang menentukan bahwa mengganti shalat yang terlewat karena haid tidak wajib maupun dianjurkan. Kebijaksanaan di balik keputusan ini mengakui keadaan fisik dan spiritual wanita selama periode ini, mencerminkan rahmat dan kepraktisan legislasi Islam.
Implikasi Yuridis
Keputusan ini berlaku khusus untuk lima shalat harian (salawat) dan tidak meluas ke puasa, yang harus diganti setelah Ramadan menurut perintah Qur'an (2:184).
Mazhab Hanafi, Maliki, Shafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa wanita dalam haid dibebaskan dari kewajiban shalat tanpa persyaratan kompensasi berikutnya.
Pembebasan ini dimulai dengan pandangan pertama darah haid dan berakhir hanya setelah pemurnian lengkap (ghusl) mengikuti penghentian pendarahan.