Nabi (صلى الله عليه وسلم) berkata kepadaku, "Berhentilah shalat ketika haidmu dimulai dan ketika sudah selesai, cucilah darah dari tubuhmu (mandi) dan mulailah shalat."
Teks Hadis
Nabi (ﷺ) berkata kepadaku, "Hentikan shalat ketika haidmu dimulai dan ketika selesai, basuh darah dari tubuhmu (mandi) dan mulailah shalat."
Referensi Sumber
Sahih al-Bukhari 331
Buku: Masa Haid
Penulis: Sahih al-Bukhari
Komentar Ilmiah
Hadis ini menetapkan aturan dasar mengenai haid dan shalat. Ketika seorang wanita mengalami awal haid, dia harus segera menghentikan shalat wajib. Larangan ini mutlak dan tidak memerlukan niat khusus.
Penyelesaian haid ditandai dengan berhentinya aliran darah. Setelah penyelesaian ini, pemurnian memerlukan ghusl (mandi ritual), yang melibatkan mencuci seluruh tubuh dengan cara tertentu. Hanya setelah melakukan ghusl dia dapat melanjutkan shalatnya.
Aturan ini didasarkan pada hikmah ilahi, membebaskan wanita dari ibadah selama keadaan ketidaknyamanan fisik sambil mempertahankan kesucian shalat. Shalat yang terlewat selama periode ini tidak perlu diganti, karena pembebasan ini adalah rahmat dari Allah.
Para ulama sepakat bahwa aturan ini berlaku untuk semua shalat wajib. Hadis ini juga menyiratkan bahwa ibadah lain yang memerlukan kesucian, seperti puasa, tawaf, dan menyentuh Al-Quran, juga dilarang selama haid.