Kami berangkat bersama Nabi (صلى الله عليه وسلم) untuk haji dan ketika kami tiba di Sarif saya mengalami haid. Ketika Nabi (صلى الله عليه وسلم) datang kepadaku, aku menangis. Dia bertanya, "Mengapa kamu menangis?" Saya berkata, "Saya berharap jika saya tidak menunaikan haji tahun ini." Dia bertanya, "Mungkin kamu mengalami haid?" Saya menjawab, "Ya." Kemudian dia berkata, "Inilah yang telah ditetapkan Allah untuk semua putri Adam. Jadi lakukanlah apa yang dilakukan semua peziarah kecuali kamu tidak melakukan Tawaf mengelilingi Ka'bah sampai kamu bersih."
Eksgesis Hadis tentang Menstruasi Selama Ibadah Haji
Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 305, yang disampaikan oleh Ibu Orang-Orang Beriman 'A'isha (semoga Allah meridainya), memberikan panduan mendasar mengenai hukum-hukum menstruasi selama ritus suci Haji. Kebijaksanaan yurisprudensi Islam terwujud jelas dalam ajaran kenabian ini.
Analisis Kontekstual
Insiden ini terjadi di Sarif, sekitar sembilan mil dari Mekah, selama Haji Perpisahan. Tangisan 'A'isha menunjukkan keinginan tulus wanita Muslim awal untuk menyelesaikan semua ritus ibadah dengan sempurna. Pertanyaan lembut Nabi mencerminkan pemahamannya yang penuh kasih terhadap kekhawatiran perempuan.
Pernyataannya "Saya berharap jika saya tidak menunaikan Haji tahun ini" menunjukkan kesalahpahamannya bahwa menstruasi membatalkan ibadah hajinya. Ini memberikan kesempatan untuk bimbingan ilahi melalui ajaran Nabi.
Hukum-Hukum Yuridis yang Diambil
Menstruasi tidak membatalkan Haji atau Umrah. Jamaah haji melanjutkan semua ritus kecuali yang secara khusus dilarang karena ketidakmurnian ritual.
Tawaf (mengelilingi Ka'bah) memerlukan kemurnian ritual (taharah). Wanita yang sedang menstruasi harus menunda Tawaf hingga pemurnian.
Semua ritus haji lainnya—berdiri di 'Arafat, bermalam di Muzdalifah, melempar jamarat, dan Sa'i antara Safa dan Marwa—tetap wajib terlepas dari keadaan menstruasi.
Frasa "anak-anak perempuan Adam" menekankan bahwa ini adalah disposisi alami (fitrah) bagi semua wanita, bukan hukuman atau kekurangan.
Komentar Ilmiah
Imam al-Nawawi berkomentar: "Hadis ini menetapkan bahwa menstruasi tidak mencegah ritus Haji mana pun kecuali Tawaf, yang memerlukan kemurnian seperti shalat."
Ibn Hajar al-'Asqalani menyatakan: "Penghiburan Nabi menunjukkan akomodasi Islam terhadap proses biologis alami dalam ibadah, menghilangkan kesulitan yang tidak perlu."
Hukum ini berlaku secara analogi untuk wanita dalam perdarahan pascamelahirkan (nifas), karena kedua keadaan ini memiliki batasan hukum yang sama terkait tindakan ibadah.