Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Tolonglah saudaramu apakah dia seorang penindas atau orang yang tertindas," Seorang pria berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Aku akan membantunya jika dia tertindas, tetapi jika dia seorang penindas, bagaimana aku akan membantunya?" Nabi (ﷺ) bersabda, "Dengan mencegahnya menindas (orang lain), karena begitulah cara menolongnya."
Hadits tentang Membantu Penindas dan Tertindas
Sahih al-Bukhari 6952 - (Pernyataan yang dibuat di bawah) Paksaan
Analisis Teks
Perintah awal Nabi tampak paradoks - bagaimana seseorang dapat membantu penindas dan tertindas? Pertanyaan sahabat mengungkapkan kontradiksi yang tampak ini, mencari klarifikasi tentang prinsip Islam yang mendalam ini.
Tanggapan Nabi menunjukkan bahwa bantuan sejati bervariasi sesuai dengan keadaan. Membantu orang yang tertindas berarti mendukung mereka melawan ketidakadilan, sementara membantu penindas berarti mencegah kesalahan mereka.
Komentar Ilmiah
Ulama klasik menjelaskan bahwa penindas dibantu dengan dicegah dari dosa, yang merupakan bentuk bantuan terbesar untuk kesejahteraan spiritualnya. Ini mencegahnya menumpuk hukuman ilahi.
Ibn Hajar al-Asqalani mencatat dalam Fath al-Bari bahwa hadits ini menetapkan kewajiban untuk menyuruh kebaikan dan melarang kejahatan. Bantuan sejati untuk penindas adalah mencegah pelanggarannya, yang menguntungkan dirinya dan korban potensial.
Al-Nawawi berkomentar bahwa ajaran ini menekankan sifat komprehensif persaudaraan dalam Islam - kita harus peduli pada kesejahteraan spiritual sesama Muslim sebanyak perlindungan fisik mereka.
Penerapan Praktis
Hadits ini memandu Muslim untuk campur tangan ketika menyaksikan penindasan, menggunakan cara yang tepat untuk menghentikan ketidakadilan sambil mempertahankan martabat penindas jika memungkinkan.
Ulama menekankan bahwa mencegah penindasan harus dilakukan dengan kebijaksanaan dan persuasi lembut pada awalnya, meningkat hanya jika diperlukan sambil menghindari bahaya yang lebih besar.
Prinsip ini melampaui penindasan fisik untuk mencakup mencegah pelecehan verbal, eksploitasi finansial, dan semua bentuk ketidakadilan dalam kemampuan seseorang.