Suatu ketika Bilal membawa Barni (yaitu semacam kurma) kepada Nabi (ﷺ) dan Nabi (ﷺ) bertanya kepadanya, “Dari mana kamu membawa ini?” Bilal menjawab, “Saya memiliki beberapa jenis kurma yang lebih rendah dan menukar dua Sas darinya dengan satu Sa kurma Barni untuk memberikannya kepada Nabi; untuk dimakan.” Kemudian Nabi (ﷺ) berkata, “Waspadalah! Waspadalah! Ini pasti Riba (riba)! Ini jelas Riba (Riba)! Jangan lakukan itu, tetapi jika Anda ingin membeli (jenis kurma yang lebih unggul) jual kurma yang lebih rendah untuk mendapatkan uang dan kemudian membeli jenis kurma yang lebih unggul dengan uang itu.
Perwakilan, Otorisasi, Bisnis melalui Perantara
Sahih al-Bukhari 2312
Latar Belakang Kontekstual
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari menyajikan pelajaran mendasar dalam yurisprudensi komersial Islam. Bilal ibn Rabah, Sahabat yang mulia dan penyeru shalat, berusaha menghormati Nabi Muhammad (ﷺ) dengan memperoleh kurma berkualitas tinggi (Barni) melalui pertukaran.
Komentar Ilmiah
Pengulangan langsung Nabi "Waspadalah! Ini pasti Riba!" menekankan keseriusan transaksi tersebut. Ulama klasik menjelaskan ini termasuk dalam Riba al-Fadl - kelebihan dalam pertukaran komoditas serupa.
Ahli hukum Islam menyimpulkan bahwa ketika menukar komoditas identik (kurma untuk kurma), tiga syarat harus dipenuhi: 1) Ukuran yang sama, 2) Pertukaran segera, dan 3) Jenis yang sama. Transaksi Bilal melanggar syarat pertama dengan menukar dua ukuran untuk satu.
Metode alternatif Nabi - menjual kurma inferior untuk mata uang kemudian membeli kurma superior - memperkenalkan konsep menggunakan uang sebagai perantara untuk menghindari riba langsung. Ini menunjukkan pendekatan praktis Islam terhadap perdagangan yang sah.
Prinsip Hukum yang Diperoleh
Hadis ini menetapkan bahwa riba tidak terbatas pada pinjaman dengan bunga tetapi mencakup transaksi barter tertentu. Enam komoditas yang ditentukan dalam tradisi kenabian (emas, perak, gandum, jelai, kurma, garam) ketika ditukar dengan jenis yang sama memerlukan kesetaraan ketat dan transfer segera.
Ulama memperluas keputusan ini ke padanan modern, menekankan bahwa komoditas serupa harus ditukar secara setara dan segera untuk mencegah eksploitasi dan mempertahankan keadilan ekonomi dalam masyarakat.