Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Wahai Unais! Pergilah kepada istri (pria) ini dan jika dia mengaku (bahwa dia telah melakukan hubungan seksual yang tidak sah), maka rajam dia sampai mati.”
Latar Belakang Kontekstual
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 2314,2315 berkaitan dengan kasus hukum tertentu pada masa Nabi di mana seorang laki-laki menuduh istrinya berzina.
Instruksi kepada Unais (seorang hakim yang ditunjuk) menunjukkan proses peradilan Islam yang memerlukan pengakuan atau empat saksi mata untuk pelaksanaan hukuman hadd.
Metodologi Hukum
Arahan Nabi menekankan bahwa hukuman rajam tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan tuduhan tetapi memerlukan pengakuan sukarela atau bukti yang meyakinkan.
Hal ini menetapkan prinsip "tidak bersalah sampai terbukti bersalah" dalam yurisprudensi Islam dan melindungi individu dari tuduhan tanpa dasar.
Kebijaksanaan Yudisial
Dengan mengirim Unais daripada menangani masalah secara langsung, Nabi (ﷺ) menunjukkan delegasi yang tepat dan menetapkan protokol peradilan.
Kondisional "jika dia mengaku" menunjukkan perlunya menetapkan kesalahan tanpa keraguan sebelum menerapkan hukuman mati, mencerminkan belas kasihan Islam di samping keadilan.