Rasulullah (ﷺ) mempekerjakan seseorang sebagai gubernur di Khaibar. Ketika pria itu datang ke Madinah, dia membawa kurma yang disebut Janib. Nabi (ﷺ) bertanya kepadanya, “Apakah semua tanggal Khaibar seperti ini?” Pria itu menjawab, “(Tidak), kami menukar dua Sa dengan tanggal buruk dengan satu Sa dari jenis tanggal ini (yaitu Janib), atau menukar tiga Sa dengan dua.” Mengenai hal itu, Nabi (ﷺ) berkata, “Jangan lakukan itu, karena itu semacam riba (riba) tetapi jual kurma dengan kualitas lebih rendah untuk uang, dan kemudian beli Janib dengan uang itu”. Rasulullah mengatakan hal yang sama tentang kurma yang dijual berdasarkan berat. (Lihat Hadis No. 506).
Perwakilan, Otorisasi, Bisnis melalui Perantara
Sahih al-Bukhari 2302, 2303
Konteks Hadis & Larangan Riba al-Fadl
Narasi ini berkaitan dengan seorang gubernur yang ditunjuk oleh Nabi (ﷺ) di Khaibar yang membawa kurma superior (Janib) ke Madinah. Pertanyaan Nabi mengungkapkan kepeduliannya terhadap keadilan ekonomi dan pencegahan eksploitasi.
Pertukaran dua sha' kurma inferior untuk satu sha' kurma superior, atau tiga untuk dua, membentuk Riba al-Fadl - riba yang terjadi dalam transaksi barter dari jenis komoditas yang sama dengan ukuran tidak setara dan pertukaran tertunda.
Analisis Ilmiah tentang Larangan
Ahli hukum Islam menjelaskan bahwa kurma termasuk dalam enam item ribawi yang ditentukan dalam Sunnah (emas, perak, gandum, jelai, kurma, garam). Saat menukar jenis komoditas yang sama, kesetaraan dalam ukuran dan pertukaran segera diperlukan.
Instruksi Nabi untuk pertama-tama menjual kurma inferior untuk mata uang kemudian membeli kurma superior dengan mata uang itu mengubah transaksi dari barter yang berpotensi riba menjadi dua penjualan yang sah, menghilangkan unsur eksploitasi.
Kebijaksanaan Hukum & Prinsip Ekonomi
Keputusan ini melindungi dari ketidakpastian (gharar) dan memastikan penilaian yang adil melalui mekanisme pasar. Mata uang berfungsi sebagai ukuran nilai yang objektif, tidak seperti barter langsung yang dapat menyembunyikan nilai tukar yang tidak adil.
Larangan ini berlaku sama untuk kurma yang dijual berdasarkan berat, memperluas prinsip ke semua komoditas terukur dari jenis yang sama, memastikan perlindungan komprehensif terhadap praktik riba dalam transaksi sehari-hari.