Ka'b bin 'Ujra berkata bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepadanya (Ka'b), "Mungkin kutu kamu telah mengganggumu?" Ka'b menjawab, "Ya! Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)." Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Dicukur kepalamu dan kemudian berpuasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin atau menyembelih satu domba sebagai korban."
Jamaah Dicegah Menyelesaikan Ibadah Haji
Sahih al-Bukhari 1814
Konteks dan Keadaan
Hadis ini terjadi selama ekspedisi Hudaybiyyah ketika kaum musyrik mencegah Muslim memasuki Mekah untuk melakukan Umrah. Ka`b bin 'Ujra berada dalam keadaan ihram ketika dia menderita infestasi kutu yang parah, yang sangat bermasalah bagi jamaah haji karena mereka tidak dapat mencabut rambut saat dalam ihram.
Keputusan Hukum dan Konsesi Ilahi
Pertanyaan Nabi menunjukkan belas kasihan dan kepeduliannya terhadap kesejahteraan sahabat-sahabatnya. Keputusan ini merupakan konsesi ilahi (rukhsah) dalam hukum Islam, memungkinkan seorang jamaah yang menghadapi kesulitan sejati untuk keluar dari keadaan ihram dengan melakukan tindakan penebusan (fidyah). Infestasi kutu mewakili bahaya aktual (darar), dan Syariah bertujuan untuk menghilangkan kesulitan dari orang-orang beriman.
Tiga Opsi Penebusan
Tiga alternatif yang diberikan menunjukkan fleksibilitas dan belas kasihan dalam legislasi Islam: berpuasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor domba. Para ulama berbeda pendapat apakah ini adalah opsi berurutan atau pilihan - pandangan utama adalah mereka adalah alternatif dengan nilai yang sama. Pemberian makan harus cukup untuk memuaskan satu orang selama satu hari, biasanya setara dengan setengah sha' makanan pokok.
Aplikasi Ilmiah
Keputusan ini melampaui kutu ke segala kesulitan serupa yang mencegah pelaksanaan ritus haji yang tepat. Ulama klasik menerapkan ini pada berbagai kondisi yang menyebabkan ketidaknyamanan serupa, mempertahankan prinsip bahwa Syariah mencari kemudahan, bukan kesulitan. Keputusan ini menggambarkan bagaimana hukum Islam menyeimbangkan kewajiban agama dengan kesejahteraan manusia, memastikan ibadah tetap dapat diakses tanpa menyebabkan penderitaan yang tidak semestinya.