حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا سَيْفٌ، قَالَ حَدَّثَنِي مُجَاهِدٌ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى، أَنَّ كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ، حَدَّثَهُ قَالَ وَقَفَ عَلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْحُدَيْبِيَةِ، وَرَأْسِي يَتَهَافَتُ قَمْلاً فَقَالَ ‏"‏ يُؤْذِيكَ هَوَامُّكَ ‏"‏‏.‏ قُلْتُ نَعَمْ‏.‏ قَالَ ‏"‏ فَاحْلِقْ رَأْسَكَ ـ أَوْ قَالَ ـ احْلِقْ ‏"‏‏.‏ قَالَ فِيَّ نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ‏{‏فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ‏}‏ إِلَى آخِرِهَا‏.‏ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ تَصَدَّقْ بِفَرَقٍ بَيْنَ سِتَّةٍ، أَوِ انْسُكْ بِمَا تَيَسَّرَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ka'b bin 'Umra

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berdiri di samping saya di Al-Hudaibiya dan kutu jatuh dari kepala saya dalam jumlah besar. Dia bertanya kepada saya, "Apakah kutu Anda mengganggu Anda?" Saya menjawab dengan setuju. Dia memerintahkan saya untuk mencukur kepala. Ka'b menambahkan, "Ayat Suci ini: 'Dan jika ada di antara kamu yang sakit, atau memiliki penyakit di kulit kepalanya (2.196), dll. diturunkan tentang aku." Nabi (صلى الله عليه وسلم) kemudian memerintahkan saya untuk berpuasa selama tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin dengan satu Faraq (tiga Sas) (kurma), atau menyembelih seekor domba, dll (pengorbanan) apa pun yang tersedia.

Comment

Latar Belakang Kontekstual

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 1815 menceritakan sebuah insiden selama Perjanjian Hudaybiyyah ketika para jamaah dicegah menyelesaikan haji mereka ke Mekah. Ka'b bin 'Ujrah, seorang sahabat Nabi (ﷺ), menderita infestasi kutu yang parah saat dalam keadaan ihram.

Komentar Ilmiah tentang Insiden

Pertanyaan Nabi menunjukkan belas kasihan dan kepeduliannya terhadap kesejahteraan para sahabatnya, bahkan dalam hal-hal yang mungkin dianggap sepele oleh orang lain. Infestasi kutu itu merupakan kesulitan nyata (mashaqqah) yang membenarkan pelonggaran aturan ihram.

Mencukur kepala saat dalam ihram biasanya dilarang, tetapi penyakit atau gangguan kulit kepala memberikan pengecualian yang sah. Ini menetapkan prinsip hukum Islam bahwa kebutuhan memperbolehkan apa yang sebaliknya dilarang.

Tafsir Wahyu Al-Qur'an

Insiden ini secara langsung menyebabkan turunnya wahyu Quran 2:196, yang menyatakan: "Dan jika ada di antara kamu yang sakit, atau memiliki gangguan di kulit kepalanya (yang mengharuskan pencukuran), ia harus menggantinya dengan puasa, sedekah, atau kurban."

Ulama klasik seperti Ibn Kathir menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan tiga alternatif penebusan untuk mencukur kepala selama haji karena kebutuhan medis: puasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau mempersembahkan hewan kurban.

Keputusan Hukum yang Diambil

Faraq yang disebutkan setara dengan sekitar tiga sa' (kira-kira 6-7 kilogram) kurma, menetapkan ukuran untuk memberi makan orang miskin.

Para ulama menyimpulkan bahwa penebusan ini adalah alternatif - seseorang dapat memilih mana yang paling mudah dipenuhi. Ini mencerminkan kemudahan dan penghapusan kesulitan dalam Islam bagi para mukmin.

Keputusan ini melampaui kutu ke kondisi kulit kepala nyata apa pun yang menyebabkan ketidaknyamanan serupa, menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menangani kebutuhan manusia.