حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ، أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي زَيْدٌ، عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ ‏"‏‏.‏ قُلْنَا بَلَى‏.‏ قَالَ ‏"‏ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri

Rasulullah SAW berkata, “Bukankah kesaksian seorang wanita sama dengan setengah dari seorang pria?” ﷺ Para wanita berkata, “Ya.” Dia berkata, “Ini karena kekurangan pikiran seorang wanita.”

Comment

Konteks dan Kesempatan Wahyu

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 2658 membahas keputusan hukum spesifik mengenai kesaksian keuangan. Nabi Muhammad (ﷺ) menjelaskan prinsip hukum Islam bahwa dalam urusan keuangan tertentu, dua wanita dapat bertindak sebagai saksi di mana satu pria sudah cukup.

Penjelasan Hikmah Hukum

Istilah "kekurangan akal" merujuk bukan pada ketidakmampuan intelektual bawaan tetapi pada faktor-faktor pengalaman spesifik dalam masyarakat Arab abad ketujuh. Wanita pada era itu umumnya memiliki paparan yang lebih sedikit terhadap transaksi keuangan kompleks dan urusan komersial, membuat mereka kurang berpengalaman dalam hal-hal tersebut.

Keputusan ini spesifik untuk kesaksian keuangan dan tidak berlaku untuk domain lain di mana kesaksian wanita diterima secara setara. Dalam hal kelahiran, masalah khusus wanita, dan banyak area lainnya, kesaksian wanita sebenarnya lebih disukai atau diperlukan.

Interpretasi Ulama

Ulama klasik seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa "kekurangan" ini relatif dan kontekstual, berkaitan dengan peran sosial dan pengalaman wanita pada waktu itu, bukan kapasitas intelektual fundamental mereka.

Imam al-Qurtubi menekankan bahwa keputusan ini melindungi wanita dari beban kesaksian hukum di area di mana mereka mungkin memiliki pengalaman praktis yang lebih sedikit, sambil mempertahankan martabat dan hak-hak mereka di bidang lain.

Pemahaman Kontemporer

Ulama modern mencatat bahwa dalam masyarakat di mana wanita memiliki paparan yang setara terhadap urusan keuangan, hikmah mendasar dari keputusan ini dapat dipertimbangkan kembali sambil menjaga rasa hormat terhadap tradisi tekstual.

Prinsip esensial tetap bahwa hukum Islam menyesuaikan persyaratan saksi untuk memastikan keadilan dan keandalan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman saksi dalam domain spesifik.