حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ، أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَخْبَرَنَا الْعَوَّامُ، قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ أَبُو إِسْمَاعِيلَ السَّكْسَكِيُّ، سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى ـ رضى الله عنهما ـ يَقُولُ أَقَامَ رَجُلٌ سِلْعَتَهُ فَحَلَفَ بِاللَّهِ لَقَدْ أُعْطِيَ بِهَا مَا لَمْ يُعْطَهَا فَنَزَلَتْ {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً} وَقَالَ ابْنُ أَبِي أَوْفَى النَّاجِشُ آكِلُ رِبًا خَائِنٌ.
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Abu `Aufa
Seorang pria memajang beberapa barang di pasar dan mengambil sumpah palsu bahwa dia telah dipersembahkan begitu banyak untuk mereka meskipun dia tidak ditawari jumlah itu. Kemudian Ayat Ilahi berikut diturunkan: - “Sesungguhnya! Orang-orang yang membeli sedikit keuntungan dengan harga perjanjian Allah dan sumpahnya. Akan mendapat siksaan yang menyakitkan.” (3:77) Ibnu Abu `Aufa menambahkan, “Orang seperti yang dijelaskan di atas adalah pemakan riba yang berbahaya (yaitu pemakan riba).