حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ عَمِّهِ أَبِي سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ سَمِعَ طَلْحَةَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ، يَقُولُ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُهُ عَنِ الإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ ‏"‏‏.‏ فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ ‏"‏ لاَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ ‏"‏‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ وَصِيَامُ رَمَضَانَ ‏"‏‏.‏ قَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهُ قَالَ ‏"‏ لاَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ ‏"‏‏.‏ قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الزَّكَاةَ‏.‏ قَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ ‏"‏ لاَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ ‏"‏‏.‏ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهْوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلاَ أَنْقُصُ‏.‏ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi dari 'Abdullah

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang harus bersumpah demi Allah atau diam saja.” ﷺ Dia tidak boleh bersumpah dengan nama selain Allah.

Comment

Teks dan Referensi Hadis

Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang harus bersumpah harus bersumpah demi Allah atau diam." (yaitu, dia tidak boleh bersumpah dengan selain Allah.)

Referensi: Sahih al-Bukhari 2679, Kitab: Saksi-saksi

Komentar tentang Larangan

Hadis ini menetapkan prinsip Islam mendasar bahwa sumpah hanya boleh diucapkan dengan nama Allah. Bersumpah dengan selain Allah - baik dengan nabi, Ka'bah, orang tua, atau makhluk ciptaan apa pun - merupakan syirik (menyekutukan Allah) dalam ibadah, karena bersumpah adalah tindakan pengabdian yang harus diarahkan hanya kepada Sang Pencipta.

Perintah "atau diam" menunjukkan beratnya masalah ini - lebih baik menahan diri dari bersumpah sama sekali daripada melakukan syirik dengan bersumpah dengan selain Allah. Larangan ini melindungi tauhid (monoteisme) dan mencegah pengudusan makhluk ciptaan.

Penjelasan Ilmiah

Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fath al-Bari bahwa hadis ini secara kategoris melarang semua bentuk pengambilan sumpah kecuali dengan sifat dan nama Allah. Para sahabat memahami larangan ini dengan ketat, dengan Ibn Umar melaporkan bahwa bahkan bersumpah dengan nenek moyang dilarang pada masa Nabi.

Para ulama membedakan antara bersumpah dengan sengaja dengan selain Allah (syirik besar) dan frasa kebiasaan yang digunakan dalam percakapan sehari-hari tanpa niat sumpah. Namun, bimbingan kenabian mendorong Muslim untuk memurnikan ucapan mereka sepenuhnya dari ekspresi seperti itu untuk melindungi iman mereka dan menghindari kemiripan dengan praktik pra-Islam.

Aplikasi Praktis

Ketika perlu bersumpah, Muslim harus menggunakan frasa seperti "Wallahi" (Demi Allah) atau "Wa'azi-mati-Llah" (Demi Keagungan Allah). Jika seseorang tidak sengaja bersumpah dengan selain Allah, pertobatan segera diperlukan.

Ajaran ini melatih orang beriman dalam kemurnian linguistik dan kesadaran akan Tuhan yang konstan, memastikan bahwa ucapan mereka mencerminkan pemahaman yang benar tentang keunikan Allah dalam ibadah dan kedaulatan. Hadis ini dengan demikian berfungsi sebagai panduan hukum dan penyempurnaan spiritual bagi komunitas Muslim.