حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمْزَةَ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ صَالِحٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ أَخْبَرَهُ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سُفْيَانَ، أَنَّ هِرَقْلَ، قَالَ لَهُ سَأَلْتُكَ مَاذَا يَأْمُرُكُمْ فَزَعَمْتَ أَنَّهُ أَمَرَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَالصِّدْقِ وَالْعَفَافِ وَالْوَفَاءِ بِالْعَهْدِ وَأَدَاءِ الأَمَانَةِ. قَالَ وَهَذِهِ صِفَةُ نَبِيٍّ.
Terjemahan
Diriwayatkan Muhammad bin `Ali
Jabir bin Abdullah berkata, “Ketika Nabi (ﷺ) meninggal, Abu Bakr menerima beberapa harta dari Al-`Ala bin Al-Hadrami. Abu Bakr berkata kepada orang-orang, “Barangsiapa yang memiliki klaim uang atas Nabi, atau dijanjikan sesuatu olehnya, hendaklah datang kepada kami (supaya kami dapat membayar haknya).” Jabir menambahkan, “Saya berkata (kepada Abu Bakr), Rasulullah (ﷺ) berjanji kepada saya bahwa dia akan memberi saya sebanyak ini, dan sebanyak ini, dan sebanyak ini (merentangkan tangannya tiga kali).” Jabir menambahkan, “Abu Bakr menghitung bagiku dan menyerahkan lima ratus (keping emas), lalu lima ratus, dan kemudian lima ratus, dan kemudian lima ratus.”