حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ، عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتِ اسْتَأْذَنَ عَلَىَّ أَفْلَحُ فَلَمْ آذَنْ لَهُ، فَقَالَ أَتَحْتَجِبِينَ مِنِّي وَأَنَا عَمُّكِ فَقُلْتُ وَكَيْفَ ذَلِكَ قَالَ أَرْضَعَتْكِ امْرَأَةُ أَخِي بِلَبَنِ أَخِي‏.‏ فَقَالَتْ سَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏"‏ صَدَقَ أَفْلَحُ، ائْذَنِي لَهُ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan `Amra bint `Abdur-Rahman

Aisyah istri Nabi (ﷺ) mengatakan kepada pamannya bahwa suatu kali, ketika Nabi (ﷺ) berada di rumahnya, dia mendengar seorang pria meminta izin Hafsa untuk masuk ke rumahnya. Aisyah berkata, “Aku berkata, 'Wahai Rasulullah (ﷺ)! Saya pikir pria itu adalah paman angkat Hafsa. '” `Aisha menambahkan, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Ada seorang pria yang meminta izin untuk masuk ke rumahmu.” Rasulullah (ﷺ) menjawab, “Saya pikir orang itu adalah paman angkat Hafsa.” 'Aisyah berkata, “Jika dia dan dia masih hidup (yaitu paman angkatnya) apakah dia diizinkan mengunjungi saya?” Rasulullah SAW berkata, “Ya, dia mau, karena hubungan asuh diperlakukan seperti hubungan darah (dalam urusan perkawinan).