حَدَّثَنَا عَبْدَانُ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا أَبُو حَيَّانَ التَّيْمِيُّ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ لِي مِنْ مَالِهِ، ثُمَّ بَدَا لَهُ فَوَهَبَهَا لِي فَقَالَتْ لاَ أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم. فَأَخَذَ بِيَدِي وَأَنَا غُلاَمٌ، فَأَتَى بِيَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ سَأَلَتْنِي بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ لِهَذَا، قَالَ " أَلَكَ وَلَدٌ سِوَاهُ ". قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَأُرَاهُ قَالَ " لاَ تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ ". وَقَالَ أَبُو حَرِيزٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ " لاَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ ".
Terjemahan
Diriwayatkan An-Nu'man bin Bashir
Ibu saya meminta ayah saya untuk memberi saya hadiah dari propertinya; dan dia memberikannya kepada saya setelah beberapa ragu. Ibuku berkata bahwa dia tidak akan puas kecuali Nabi (ﷺ) dijadikan saksi tentang hal itu. Saya masih muda, ayah saya memegang tangan saya dan membawa saya kepada Nabi (ﷺ). Dia berkata kepada Nabi, “Ibunya, bint Rawaha, meminta saya untuk memberi anak ini hadiah.” Rasulullah SAW berkata, “Apakah kamu memiliki anak laki-laki lain selain dia?” ﷺ Dia berkata, “Ya.” Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu jadikan aku saksi atas ketidakadilan.” ﷺ Diriwayatkan Ash-Shu'bi bahwa Nabi (ﷺ) berkata, “Aku tidak akan menjadi saksi atas ketidakadilan.”