Suatu ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepadaku, "Aku telah diberitahu bahwa kamu mempersembahkan salat sepanjang malam dan berbuka Saum (puasa) di siang hari." Saya berkata, "(Ya) saya melakukannya." Dia berkata, "Jika kamu melakukannya, penglihatanmu akan menjadi lemah dan kamu akan menjadi lemah. Tidak diragukan lagi, tubuhmu berhak atas dirimu, dan keluargamu berhak atas dirimu, maka perhatikanlah Saum (selama beberapa hari) dan jangan memeliharanya (selama beberapa hari), mempersembahkan Salat (untuk beberapa waktu) dan kemudian tidur."
Sholat di Malam Hari (Tahajjud)
Sahih al-Bukhari - Hadis 1153
Konteks dan Kesempatan
Hadis ini ditujukan kepada Abdullah ibn Amr ibn al-As (semoga Allah meridhainya), seorang sahabat yang dikenal karena pengabdiannya yang intens dan ibadah yang ketat. Nabi (ﷺ) menerima wahyu tentang praktik ibadah berlebihan Abdullah dan mendatanginya dengan bimbingan ilahi.
Komentar Ilmiah
Pernyataan Nabi "penglihatanmu akan menjadi lemah dan kamu akan menjadi lemah" menunjukkan pendekatan Islam yang seimbang terhadap ibadah. Para ulama menjelaskan bahwa ibadah berlebihan tanpa istirahat yang tepat menyebabkan kemerosotan fisik, membuat seseorang tidak mampu melakukan pengabdian yang berkelanjutan.
"Tubuhmu memiliki hak atasmu" menetapkan prinsip Islam bahwa keberadaan fisik kita memiliki hak yang harus dipenuhi. Imam Nawawi berkomentar bahwa ini termasuk istirahat yang cukup, nutrisi, dan menghindari bahaya melalui usaha berlebihan.
"Keluargamu memiliki hak atasmu" menekankan tanggung jawab sosial. Ulama klasik mencatat bahwa mengabaikan kewajiban keluarga sambil mengejar ibadah pribadi bertentangan dengan sifat spiritualitas Islam yang komprehensif.
Panduan Praktis
Instruksi untuk "amati Saum (untuk beberapa hari) dan jangan amati itu (untuk beberapa hari)" menetapkan sunnah puasa intermiten. Para ulama merekomendasikan puasa setiap hari atau tiga hari sebulan sebagai praktik moderat yang ideal.
"Tawarkan Salat (untuk beberapa waktu) dan kemudian tidur" memberikan panduan spesifik untuk sholat malam. Para ulama menafsirkan ini sebagai sholat sebagian malam dan tidur sisanya, memastikan keseimbangan antara kebutuhan spiritual dan fisik.
Keputusan Hukum
Ulama Hanafi mengklasifikasikan ibadah berlebihan yang menyebabkan pengabaian kewajiban lain sebagai makruh (tidak disukai). Ulama Maliki menganggapnya bertentangan dengan moderasi yang direkomendasikan (wasatiyyah) dalam Islam.
Ulama Syafi'i dan Hanbali menekankan bahwa bimbingan Nabi di sini lebih diutamakan daripada keinginan pribadi untuk meningkatkan ibadah, membuat praktik seimbang wajib ketika ibadah berlebihan menyebabkan bahaya.