Ketika saya berdiri bersama Sa`d bin Abi Waqqa, Al-Miswar bin Makhrama datang dan meletakkan tangannya di bahu saya. Sementara itu Abu Rafi`, budak Nabi (ﷺ) yang dibebaskan datang dan meminta Sa`d untuk membeli darinya (dua) tempat tinggal yang ada di rumahnya. Sa'd berkata, “Demi Allah, aku tidak akan membelinya.” Al-Miswar berkata, “Demi Allah, kamu akan membelinya.” Sa'd menjawab, “Demi Allah, aku tidak akan membayar lebih dari empat ribu dirham dengan mencicil.” Abu Rafi` berkata, “Saya telah dipersembahkan lima ratus dinar (untuk itu) dan seandainya saya tidak mendengar Nabi (ﷺ) berkata, 'Tetangga lebih berhak daripada siapa pun karena kedekatannya, saya tidak akan memberikannya kepada Anda dengan empat ribu (dirham) sementara saya ditawari lima ratus dinar (satu dinar sama dengan sepuluh dirham) untuk mereka.” Jadi, dia menjualnya kepada Sa`d.
Hadis Hak Beli Lebih Dahulu (Shuf'a)
Dari Sahih al-Bukhari 2258: Narasi ini menetapkan prinsip hukum Islam tentang hak beli lebih dahulu (shuf'a) bagi tetangga dan pemilik bersama dalam transaksi properti.
Komentar Ilmiah
Pernyataan Nabi "Tetangga memiliki hak lebih daripada siapa pun karena kedekatannya" menunjukkan bahwa kedekatan menciptakan hak-hak tertentu dalam hukum Islam. Ini berlaku terutama ketika menjual properti yang berdekatan.
Abu Rafi' menerima harga yang jauh lebih rendah (4.000 dirham versus 5.000 dirham yang ditawarkan oleh orang lain) untuk menghormati ajaran Nabi. Ini menunjukkan pentingnya memenuhi kewajiban agama daripada sekadar keuntungan finansial.
Transaksi antara Sa'd dan Abu Rafi' menggambarkan bagaimana shuf'a bekerja dalam praktik - tetangga diberikan prioritas untuk membeli properti yang berdekatan sebelum ditawarkan kepada orang luar.
Ulama klasik menyimpulkan dari ini bahwa shuf'a terutama ditetapkan untuk mitra dalam properti yang dimiliki bersama dan untuk tetangga langsung, karena hak mereka didahulukan daripada orang asing dalam urusan properti.
Implikasi Hukum
Hadis ini membentuk dasar untuk hukum properti Islam mengenai hak beli lebih dahulu. Mazhab Hanafi menganggap shuf'a wajib (wajib) sementara mazhab lain menganggapnya sebagai sunnah (mustahabb).
Perbedaan harga yang diterima oleh Abu Rafi' (menerima 4.000 dirham alih-alih 5.000 dirham) menunjukkan bahwa pertimbangan agama harus lebih diutamakan daripada kepentingan finansial murni dalam transaksi Muslim.