حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَبِي الْغَيْثِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ـ وَأَحْسِبُهُ قَالَ، يَشُكُّ الْقَعْنَبِيُّ ـ كَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ، وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Abu Huraira

Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Barangsiapa menjaga dan bekerja untuk seorang janda dan orang miskin adalah seperti seorang pejuang yang berjuang untuk jalan Allah.” (Narator al-Qa'nabi tidak yakin apakah dia juga berkata, “Seperti orang yang shalat sepanjang malam tanpa kelonggaran dan berpuasa terus menerus dan tidak pernah membatalkan puasanya.”)

Comment

Teks dan Konteks Hadis

Tradisi mulia ini tercatat dalam Sahih al-Bukhari (6007) di bawah Kitab Adab dan Tata Krama (Al-Adab), menunjukkan pendekatan Islam yang komprehensif terhadap kesejahteraan sosial dan keunggulan spiritual.

Makna Utama: Pelayanan sebagai Perang Spiritual

Nabi ﷺ menyamakan merawat janda dan orang miskin dengan jihad di jalan Allah, mengangkat pelayanan sosial ke tingkat spiritual tertinggi. Janda mewakili mereka yang kehilangan dukungan duniawi, sementara orang miskin menandakan mereka yang kekurangan kebutuhan dasar.

Perbandingan ini mendalam: seperti halnya mujahid membela komunitas Muslim secara eksternal, pengasuh melindungi anggota rentannya secara internal. Kedua tindakan ini menjaga integritas Ummah dan memenuhi kewajiban kolektif (fard kifayah).

Frasa Tambahan: Keunggulan dalam Ibadah

Ketidakpastian perawi tentang perbandingan tambahan dengan sholat dan puasa terus-menerus menunjukkan pahala yang luar biasa untuk pelayanan semacam itu. Bahkan sebagai tambahan potensial, ini menandakan bahwa merawat orang lain dapat menyamai ibadah sukarela yang paling menuntut.

Para ulama mencatat bahwa ini tidak menggantikan ibadah wajib tetapi menunjukkan bagaimana tanggung jawab sosial, ketika dilakukan dengan niat yang benar, menjadi ibadah itu sendiri.

Implementasi Praktis

"Merawat" (kafala) mencakup baik penyediaan materi maupun dukungan emosional. "Bekerja untuk" (yamlu) menunjukkan upaya aktif dalam memastikan mata pencaharian mereka, bukan sekadar amal sesekali.

Hadis ini menetapkan bahwa masyarakat Islam harus memprioritaskan perawatan anak yatim, dukungan janda, dan pengentasan kemiskinan sebagai kewajiban agama fundamental, bukan amal opsional.

Dimensi Spiritual

Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kesetaraan ini ada karena semua tindakan ini—jihad, sholat malam, puasa terus-menerus, dan pelayanan sosial—memerlukan kesabaran, pengorbanan, dan niat murni untuk ridha Allah semata.

Hadis ini mengubah pekerjaan sosial dari sekadar kemanusiaan menjadi ibadah (ibadah), memberikannya signifikansi abadi di luar apresiasi duniawi.