Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Ketika seorang pria berjalan di jalan, dia menjadi sangat haus. Kemudian dia menemukan sumur, turun ke dalamnya, minum (dari airnya) dan kemudian keluar. Sementara itu dia melihat seekor kucing terengah-engah dan menjilati lumpur karena haus yang berlebihan. Pria itu berkata pada dirinya sendiri, “Anjing ini menderita kehausan yang sama seperti saya.” Jadi dia turun sumur (lagi) dan mengisi sepatunya (dengan air) dan memegangnya di mulutnya dan menyirami anjingnya. Allah bersyukur kepadanya atas perbuatan itu dan mengampuninya.” Orang-orang bertanya, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Apakah ada pahala bagi kita untuk melayani binatang?” Beliau menjawab: “Ya, ada pahala untuk melayani makhluk hidup.”
Kebaikan Belas Kasihan kepada Hewan
Hadis mulia ini dari Sahih al-Bukhari (6009) menunjukkan kebajikan besar dalam menunjukkan belas kasihan kepada ciptaan Allah, bahkan kepada hewan. Nabi Muhammad (ﷺ) menceritakan kisah ini untuk menggambarkan bahwa tindakan kebaikan tidak terbatas pada manusia saja.
Komentar Ulama tentang Narasi
Pria dalam kisah ini sudah haus dan telah memuaskan dahaganya sendiri. Namun ketika dia melihat anjing menderita serupa, belas kasihannya mendorongnya untuk mengalami kesulitan lagi dengan turun kembali ke dalam sumur. Dia menggunakan sepatu kulitnya (khuff) untuk membawa air, menunjukkan kecerdikan dalam melayani ciptaan Allah.
"Ucapan terima kasih" Allah kepada pria atas perbuatannya adalah ungkapan metaforis yang menunjukkan penerimaan dan keridhaan ilahi. Pengampunan yang diberikan mencakup semua dosanya, menunjukkan besarnya tindakan kebaikan tunggal ini.
Implikasi Hukum dan Spiritual
Pertanyaan para sahabat "Apakah ada pahala untuk melayani hewan?" mengungkapkan pemahaman mereka bahwa kisah ini mengandung prinsip-prinsip hukum yang lebih luas. Tanggapan afirmatif Nabi menetapkan bahwa menunjukkan belas kasihan kepada makhluk hidup apa pun membawa pahala ilahi.
Ulama menyimpulkan dari hadis ini bahwa memberikan air kepada hewan yang haus adalah tindakan yang dianjurkan (mustahabb), dan bahwa berbelas kasihan kepada hewan dapat menghapus dosa. Sebaliknya, menyebabkan bahaya yang tidak perlu kepada hewan adalah terlarang.
Penerapan Universal Belas Kasihan
Frasa "setiap makhluk hidup (yang bernyawa)" mencakup semua makhluk - hewan peliharaan, satwa liar, burung, dan bahkan serangga. Ini menetapkan etika komprehensif Islam tentang pengelolaan lingkungan dan kesejahteraan hewan.
Ajaran ini mencerminkan sifat holistik moralitas Islam di mana kebaikan kepada hewan adalah bagian dari iman (iman), dan kekejaman kepada mereka dapat menyebabkan ketidaksenangan dan hukuman ilahi.