Nabi (ﷺ) berkata, “Demi Allah, dia tidak beriman! Demi Allah, dia tidak beriman. Demi Allah, dia tidak beriman.” Dikatakan, “Siapakah itu, wahai Rasulullah (ﷺ)?” Dia berkata, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya.”
Teks dan Konteks Hadis
Nabi (ﷺ) bersabda, "Demi Allah, dia tidak beriman! Demi Allah, dia tidak beriman! Demi Allah, dia tidak beriman!" Ditanyakan, "Siapa itu, wahai Rasulullah (ﷺ)?" Beliau bersabda, "Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya."
Referensi: Sahih al-Bukhari 6016 | Kitab: Akhlak dan Bentuk yang Baik (Al-Adab)
Penekanan Tiga Kali pada Ketidakpercayaan
Pengulangan tiga kali Nabi atas "Demi Allah, dia tidak beriman!" berfungsi sebagai alat retoris yang kuat untuk menekankan beratnya merugikan tetangga. Gaya penekanan ini menunjukkan bahwa masalah ini sangat penting dalam iman Islam.
Para ulama menjelaskan bahwa ini tidak selalu berarti pengusiran penuh dari Islam, tetapi menunjukkan kekurangan parah dalam iman (iman) hingga klaim kepercayaan seseorang menjadi dipertanyakan di hadapan Allah.
Definisi Tetangga dalam Hukum Islam
Ulama klasik seperti Imam al-Nawawi mendefinisikan "tetangga" termasuk mereka hingga empat puluh rumah di setiap arah. Definisi luas ini mencerminkan penekanan Islam pada kesejahteraan komunitas dan tanggung jawab sosial di luar kedekatan langsung.
Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa hak tetangga termasuk perlindungan dari bahaya fisik, pelecehan verbal, mata yang mengintip, dan segala bentuk gangguan atau ketidaknyamanan.
Sifat "Kejahatan" yang Disebutkan
"Kejahatan" (sharr) yang dirujuk mencakup semua bentuk bahaya - fisik, verbal, psikologis, dan bahkan gangguan. Ini termasuk suara keras, bau ofensif, menghalangi jalan, atau tindakan apa pun yang mengganggu ketenangan tetangga.
Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa iman sejati membutuhkan tidak hanya menahan diri dari bahaya, tetapi secara aktif memastikan kenyamanan dan keamanan tetangga, mencerminkan sifat komprehensif etika Islam.
Implikasi Praktis bagi Orang Beriman
Hadis ini menetapkan bahwa hak tetangga adalah di antara kewajiban paling mendasar dalam Islam. Seorang Muslim harus terus-menerus memeriksa apakah tindakan mereka - bahkan yang tampaknya kecil - menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka yang tinggal di dekatnya.
Para ulama menyimpulkan bahwa menyempurnakan perlakuan terhadap tetangga adalah tanda iman yang lengkap, sementara kelalaian dalam hal ini menunjukkan kekurangan spiritual serius yang memerlukan pertobatan dan reformasi segera.