Seorang pria berkata kepada Nabi, “Haruskah saya berpartisipasi dalam jihad?” Rasulullah SAW berkata, “Apakah orang tuamu masih hidup?” ﷺ Pria itu menjawab, “Ya.” Nabi (ﷺ) berkata, “Lakukan jihad untuk keuntungan mereka.”
Teks dan Konteks Hadis
Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari (5972) dalam Kitab Adab dan Tata Krama (Al-Adab) menyajikan ajaran mendalam mengenai hierarki perbuatan baik dalam Islam.
Seorang sahabat mendekati Nabi Muhammad (semoga damai bersamanya) meminta izin untuk jihad militer, menunjukkan antusiasmenya terhadap usaha mulia ini. Tanggapan langsung Nabi—menanyakan status orang tuanya—mengarahkan energi spiritualnya ke kewajiban yang lebih mendesak dan sama-sama berjasa.
Komentar Ulama
Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menetapkan "jihad al-walidayn" (jihad melalui melayani orang tua) sebagai yang diutamakan daripada jihad militer ketika orang tua masih hidup dan membutuhkan perawatan. Ibn Hajar al-Asqalani berkomentar dalam Fath al-Bari bahwa melayani orang tua termasuk di antara tindakan ketaatan terbesar, setara dengan jihad dalam pahalanya.
Al-Qurtubi menjelaskan bahwa berbuat baik kepada orang tua (birr al-walidayn) adalah bentuk ibadah yang terus-menerus dan tidak pernah berhenti, sedangkan jihad militer adalah kewajiban kolektif (fard kifayah) yang mungkin tidak diwajibkan bagi setiap individu.
Kebijaksanaan di balik prioritisasi ini terletak pada pengakuan hak-hak langsung orang tua yang telah berkorban untuk anak-anak mereka, menjadikan pelayanan mereka sebagai kewajiban agama yang lebih mendesak daripada keterlibatan militer sukarela.
Implikasi Hukum dan Spiritual
Ajaran ini menetapkan bahwa melayani orang tua bukan hanya sekadar kesopanan sosial tetapi suatu tindakan ibadah yang setara dengan jihad dalam pahala spiritualnya.
Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa jika jihad militer bersifat sukarela (nafil), maka melayani orang tua yang masih hidup jelas diutamakan. Hanya ketika jihad menjadi kewajiban individu (fard 'ayn) karena bahaya yang mengancam komunitas Muslim, barulah ia menggantikan kewajiban kepada orang tua.
Sifat komprehensif jihad dalam Islam dengan demikian ditunjukkan—mencakup baik perjuangan di medan perang maupun perjuangan untuk memenuhi tanggung jawab domestik dengan sempurna.