حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ، حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ، قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنهما ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abu Musa al-Ash`ari

Rasulullah SAW bersabda, “Setiap Muslim ada perintah (sedekah).” ﷺ Mereka berkata: “Jika seseorang tidak mempunyai apa-apa?” Dia berkata, “Dia harus bekerja dengan tangannya sehingga dia dapat memberi manfaat bagi dirinya sendiri dan memberi sedekah.” Mereka berkata, “Jika dia tidak dapat bekerja atau tidak bekerja?” Dia berkata, “Maka dia harus membantu orang yang tertindas yang tidak bahagia (dengan kata atau tindakan atau keduanya).” Mereka berkata, “Jika dia tidak melakukannya?” Dia berkata, “Maka hendaklah ia memerintahkan apa yang baik (atau mengatakan apa yang masuk akal).” Mereka berkata: “Jika dia tidak melakukan itu”, dia berkata, “Maka hendaklah ia tidak berbuat jahat, karena itu akan dianggap baginya sebagai sadaqah. . “

Comment

Tata Krama dan Bentuk (Al-Adab)

Sahih al-Bukhari - Hadith 6022

Teks Hadis

Nabi (ﷺ) bersabda, "Setiap Muslim diwajibkan (sebagai kewajiban) Sadaqa (sedekah)." Mereka (orang-orang) berkata, "Jika seseorang tidak memiliki apa-apa?" Beliau berkata, "Dia harus bekerja dengan tangannya sehingga dia dapat memberi manfaat bagi dirinya sendiri dan memberi sedekah." Mereka berkata, "Jika dia tidak bisa bekerja atau tidak bekerja?" Beliau berkata, "Maka dia harus membantu orang yang tertindas dan tidak bahagia (dengan kata atau tindakan atau keduanya)." Mereka berkata, "Jika dia tidak melakukannya?" Beliau berkata, "Maka dia harus menyerukan apa yang baik (atau berkata apa yang masuk akal)." Mereka berkata, "Jika dia tidak melakukan itu?" Beliau berkata, "Maka dia harus menahan diri dari berbuat jahat, karena itu akan dianggap baginya sebagai Sadaqa (sedekah)."

Komentar tentang Sifat Komprehensif Sedekah

Hadis mulia ini menunjukkan rahmat Allah yang luas dan kebijaksanaan komprehensif hukum Islam. Nabi (ﷺ) memperluas konsep sadaqa melampaui pemberian moneter semata untuk mencakup semua bentuk kebaikan. Pengajaran ini memastikan bahwa tidak ada Muslim yang dikecualikan dari pahala besar sedekah, terlepas dari situasi keuangan mereka.

Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menetapkan kewajiban harian sedekah atas setiap Muslim. Imam Ibn Hajar al-Asqalani menyatakan dalam Fath al-Bari bahwa ini merujuk pada sedekah yang disarankan (sadaqa mustahabbah) daripada zakat wajib, menunjukkan dorongan Islam untuk perbuatan baik yang berkelanjutan.

Hierarki Tindakan Amal

Nabi (ﷺ) menyajikan hierarki tindakan amal yang menurun, dimulai dari yang paling sempurna dan beralih ke alternatif ketika seseorang tidak mampu. Pertama adalah sedekah finansial bagi mereka yang memiliki kemampuan. Kedua adalah kerja fisik untuk memperoleh rezeki yang halal dan memberi sedekah - menekankan penghargaan Islam terhadap pekerjaan produktif.

Ketika tidak mampu bekerja, seseorang harus membantu yang tertindas - menunjukkan kepedulian Islam terhadap keadilan sosial. Kemudian datang menyerukan kebaikan (al-amr bil-ma'ruf), yang melestarikan masyarakat moral. Akhirnya, menahan diri dari kejahatan menjadi suatu ibadah - menunjukkan bahwa bahkan pengendalian diri mendapatkan pahala ilahi.

Wawasan Ilmiah

Imam al-Nawawi berkomentar bahwa hadis ini membuktikan makna luas sadaqa dalam Islam, mencakup semua perbuatan baik. Bahkan menahan lidah dari ghibah atau mata dari melihat hal-hal yang terlarang menjadi sedekah.

Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa hierarki menunjukkan akomodasi Syariah terhadap keadaan manusia sambil mempertahankan semangat sedekah berkelanjutan. Kebijaksanaan tertinggi adalah bahwa tidak ada Muslim yang tetap tanpa sarana untuk melakukan perbuatan baik dan mendekatkan diri kepada Allah.