حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَنَاجَشُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Abu Huraira

Rasulullah SAW bersabda: “Waspadalah terhadap kecurigaan, karena kecurigaan adalah salah satu yang paling buruk. Dan janganlah kamu mencari kesalahan orang lain, dan janganlah kamu memata-matai satu sama lain, dan janganlah kamu melakukan Najsh, dan janganlah kamu cemburu satu sama lain dan janganlah kamu saling membenci, dan janganlah kamu meninggalkan (berhenti berbicara) satu sama lain. ﷺ Dan wahai orang-orang yang menyembah Allah! Jadilah saudara!”

Comment

Komentar Hadis: Akhlak Baik dan Bentuk (Al-Adab)

Sahih al-Bukhari 6066

Larangan Kecurigaan (Tuhmah)

Nabi (ﷺ) memulai dengan memperingatkan terhadap kecurigaan, menggambarkannya sebagai "cerita palsu terburuk" karena berasal dari hati tanpa bukti dan mengarah pada penilaian palsu tentang Muslim. Ulama menjelaskan bahwa kecurigaan menjadi terlarang ketika ditindaklanjuti tanpa verifikasi.

Praktik Sosial yang Dilarang

"Jangan mencari-cari kesalahan orang lain" berarti menyembunyikan daripada mengekspos kekurangan Muslim. "Jangan memata-matai" melarang mencari apa yang disembunyikan orang lain. "Jangan mempraktikkan Najsh" mengacu pada menaikkan harga secara artifisial dalam lelang tanpa niat untuk membeli.

Penyakit Spiritual Hati

Iri hati (Hasad) terjadi ketika seseorang menginginkan berkah orang lain hilang. Kebencian (Bughd) menciptakan perpecahan dalam komunitas. Pengabaian (Hijran) berarti memutuskan hubungan dengan seorang Muslim selama lebih dari tiga hari tanpa alasan agama yang sah.

Perintah Utama: Persaudaraan

Perintah penutup "Jadilah saudara!" menetapkan fondasi masyarakat Islam. Ulama menekankan bahwa persaudaraan ini mencakup hak dan tanggung jawab, mengharuskan Muslim untuk menjaga hati bebas dari sifat-sifat terlarang ini dan secara aktif memelihara harmoni komunitas.