Rasulullah SAW bersabda, “Allah telah melarang kamu (1) untuk tidak berpatuh kepada ibumu (2) untuk menahan (apa yang harus kamu berikan) atau (3) menuntut (apa yang tidak pantas kamu dapatkan), dan (4) menguburkan anak-anakmu hidup-hidup. ﷺ Dan Allah tidak suka jika kamu berbicara terlalu banyak tentang orang lain (B), terlalu banyak bertanya (dalam agama), atau (C) menyia-nyiakan harta benda kamu.”
Komentar Hadis: Sahih al-Bukhari 5975
Narasi mendalam ini dari Kitab Tata Krama dan Bentuk (Al-Adab) dalam Sahih al-Bukhari menguraikan larangan utama dan hal-hal yang tidak disukai dalam Islam, berfungsi sebagai panduan komprehensif untuk perilaku moral.
Empat Larangan Utama
Ketidakpatuhan kepada Ibu: Nabi secara khusus menyebutkan ibu, menyoroti status tertinggi mereka dalam Islam. Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa penyebutan khusus ini menekankan hak ibu yang lebih besar untuk kebaikan karena kesulitan yang dia alami dalam kehamilan, persalinan, dan menyusui.
Menahan Apa yang Wajib: Ini mencakup gagal membayar zakat, tidak memenuhi kewajiban keuangan, menahan hak pasangan, karyawan, atau jumlah yang wajib. Al-Qurtubi menyatakan larangan ini mempertahankan keadilan sosial dan mencegah penindasan ekonomi.
Menuntut yang Tidak Pantas: Mencari apa yang tidak berhak dimiliki, baik harta, status, atau hak istimewa. Imam Nawawi menjelaskan ini termasuk meminta-minta sementara mampu bekerja dan membuat klaim palsu.
Mengubur Anak Perempuan Hidup-Hidup: Merujuk pada praktik pra-Islam pembunuhan bayi perempuan. Para ulama memperluas ini ke semua bentuk menyakiti anak, terutama perempuan, dan praktik modern apa pun yang merendahkan perempuan.
Tiga Hal yang Tidak Disukai
Bicara Berlebihan Tentang Orang Lain: Ini terutama mengacu pada ghibah dan fitnah. Al-Ghazali menjelaskan bahwa lidah dapat menghancurkan amal baik lebih cepat daripada organ lain, membuat bicara hati-hati penting untuk kemurnian spiritual.
Bertanya Terlalu Banyak: Mengacu pada pertanyaan teologis yang tidak perlu yang dapat menyebabkan kebingungan atau inovasi. Ibn Rajab al-Hanbali mencatat ini mencegah menyelami hal-hal di luar pemahaman manusia yang dapat melemahkan iman.
Menyia-nyiakan Harta: Termasuk pemborosan, pengeluaran untuk hal-hal yang tidak sah, dan pengelolaan kekayaan yang lalai. Para ulama menekankan bahwa kekayaan adalah amanah dari Allah dan harus digunakan secara bertanggung jawab untuk tujuan yang diizinkan.
Wawasan Ilmiah
Hadis ini menggabungkan dosa besar (larangan) dan hal-hal yang mengarah pada dosa (tindakan yang tidak disukai). Strukturnya menunjukkan bagaimana kelalaian kecil dapat menyebabkan pelanggaran besar. Sifat komprehensifnya mencakup kewajiban terhadap Allah, orang tua, masyarakat, dan diri sendiri, menjadikannya panduan mini untuk etika Islam.