Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu saling membenci, dan janganlah kamu cemburu satu sama lain, dan janganlah kamu meninggalkan sesama, melainkan wahai orang-orang yang menyembah Allah! ﷺ Jadilah saudara! Dan adalah haram bagi seorang Muslim untuk meninggalkan saudaranya Muslim (dan tidak berbicara dengannya) selama lebih dari tiga malam.”
Teks dan Konteks Hadis
"Jangan saling membenci, jangan saling iri; dan jangan saling meninggalkan, tetapi wahai hamba-hamba Allah! Jadilah Saudara! Dan tidak halal bagi seorang Muslim untuk meninggalkan saudaranya Muslim (dan tidak berbicara dengannya) selama lebih dari tiga malam."
Riwayat mendalam ini dari Sahih al-Bukhari 6076 dalam Kitab Adab dan Tata Krama (Al-Adab) membahas prinsip-prinsip dasar persaudaraan Islam dan perilaku sosial.
Larangan Kebencian dan Iri Hati
Nabi (ﷺ) memulai dengan melarang kebencian (baghdā') dan iri hati (hasad), yang merupakan penyakit spiritual yang merusak hati. Kebencian berasal dari ketidakpuasan dengan ketetapan Allah mengenai berkah orang lain, sementara iri hati melibatkan keinginan untuk menghilangkan berkah dari orang lain.
Para ulama menjelaskan bahwa emosi negatif ini adalah pintu gerbang menuju dosa yang lebih besar dan mengganggu persatuan komunitas Muslim. Hati harus dimurnikan melalui zikir kepada Allah dan kepuasan dengan distribusi rezeki-Nya.
Larangan Meninggalkan
"Jangan saling meninggalkan" mengacu pada memutus hubungan dan meninggalkan sesama Muslim. Meninggalkan (tahājur) melibatkan berpaling dari saudara Muslim, menolak berbicara dengannya, atau memutus ikatan tanpa sebab Islam yang sah.
Imam An-Nawawi berkomentar bahwa larangan ini berlaku untuk meninggalkan yang timbul dari urusan duniawi, bukan ketika diperlukan untuk koreksi agama atas dosa terbuka.
Seruan untuk Persaudaraan
"Jadilah Saudara!" mewakili prinsip dasar hubungan sosial Islam. Persaudaraan ini melampaui hubungan darah dan afiliasi kesukaran, berakar pada iman bersama (īmān).
Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa persaudaraan ini melibatkan hak dan tanggung jawab timbal balik: saling membantu, menawarkan nasihat tulus, menutupi kesalahan, dan menjaga niat baik.
Batas Tiga Malam
Penetapan tiga malam sebagai periode maksimum yang diizinkan untuk meninggalkan menunjukkan keseriusan keterasingan yang berkepanjangan. Para ulama mencatat bahwa kerangka waktu ini memungkinkan penurunan emosi sambil mencegah keretakan permanen.
Orang yang memulai salam dan rekonsiliasi menerima pahala yang lebih besar. Pengecualian ada untuk kasus di mana menjaga jarak memberikan manfaat agama yang lebih besar, seperti menghindari fitnah atau mencegah dosa.
Implementasi Praktis
Hadis ini mengajarkan Muslim untuk secara aktif memelihara ikatan komunitas, mengendalikan emosi negatif, dan memprioritaskan rekonsiliasi. Orang beriman harus secara teratur memeriksa hatinya, mencari perlindungan Allah dari kebencian dan iri hati.
Ketika perselisihan terjadi, pendekatan Islam adalah penyelesaian cepat dalam batas tiga hari, dengan orang yang lebih baik memulai perdamaian. Ini melestarikan persatuan dan kekuatan umat Muslim seperti yang dimaksudkan oleh Nabi kita yang mulia (ﷺ).