Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Tidak halal bagi seorang pria untuk meninggalkan saudaranya Muslim lebih dari tiga malam. (Adalah haram bagi mereka bahwa) ketika mereka bertemu, salah satu dari mereka memalingkan wajahnya dari yang lain, dan yang lain memalingkan wajahnya dari yang pertama, dan yang lebih baik dari keduanya adalah orang yang menyapa yang lain terlebih dahulu.”
Teks dan Konteks Hadis
Hadis mulia ini dari Sahih al-Bukhari (6077) membahas larangan pemutusan hubungan yang berkepanjangan antara Muslim. Nabi (ﷺ) menetapkan periode maksimal tiga malam untuk pemisahan yang diizinkan, setelah itu mempertahankan permusuhan menjadi haram secara agama.
Komentar Ulama tentang Batas Tiga Malam
Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa periode tiga hari ini mewakili kerangka waktu yang wajar bagi emosi untuk mereda dan rekonsiliasi terjadi. Para ulama mencatat bahwa ini berlaku untuk perselisihan yang tidak melibatkan prinsip agama - di mana masalah iman yang terlibat, pemisahan mungkin wajib.
Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa penghitungan dimulai dari saat pemutusan hubungan menjadi timbal balik. Jika satu pihak terus menyapa yang lain, dosa hanya berlaku bagi yang menolak merespons.
Bahaya Spiritual dari Berpaling
Tindakan fisik memalingkan wajah seseorang melambangkan alienasi spiritual dan memutus ikatan persaudaraan (silat al-rahim). Al-Qurtubi memperingatkan bahwa tindakan ini mengeraskan hati dan menghancurkan fondasi komunitas Muslim.
Ibn Rajab al-Hanbali mencatat bahwa pemutusan hubungan yang berkepanjangan memberi Setan kesempatan terus-menerus untuk menabur perselisihan lebih lanjut dan membenarkan perselisihan awal.
Keutamaan Memulai Rekonsiliasi
Kesimpulan hadis menetapkan pahala besar bagi yang memulai salam. Al-Ghazali menjelaskan ini menunjukkan kesadaran akan Tuhan (taqwa) dan kekuatan karakter yang lebih besar.
Para ulama menekankan bahwa orang yang "lebih baik" belum tentu yang lebih benar dalam perselisihan asli, melainkan yang mengutamakan persaudaraan Islam di atas kebanggaan pribadi.
Implementasi Praktis dalam Akhlak Baik (Al-Adab)
Ulama klasik menyarankan bahwa jika seseorang takut ditolak saat memulai rekonsiliasi, mereka tetap harus menawarkan salam Islam dengan jelas. Jika tidak dijawab, mereka telah memenuhi kewajiban agama mereka.
Imam Malik mencatat bahwa para pendahulu yang saleh kadang-kadang mengirim pihak ketiga untuk memfasilitasi rekonsiliasi sebelum pertemuan langsung, menunjukkan pentingnya memulihkan hubungan dalam kerangka waktu yang ditetapkan.