Allah, saudara Abu al-Qu'ais meminta izin saya untuk masuk setelah ayat-ayat Al-Hijab diturunkan, dan saya berkata, “Demi Allah, saya tidak akan mengizinkannya kecuali saya mendapat izin dari Rasul Allah karena bukan saudara Al-Qu'ais yang menyusuiku, melainkan istri al-Qu'ais yang menyusuiku.” Kemudian Rasulullah (ﷺ) datang kepadaku, dan aku berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Pria itu tidak merawat saya, tetapi istrinya telah merawat saya.” Dia berkata, “Akui dia karena dia adalah pamanmu (bukan dari kerabat darah, tetapi karena kamu telah dirawat oleh istrinya), Taribat Yaminuki.” 'Urwa berkata, “Karena alasan ini, 'Aisha biasa berkata: Membesarkan hubungan menyusui membuat semua hal (pernikahan dll) ilegal yang ilegal karena hubungan darah yang sesuai.” (Lihat Hadis No. 36, Jilid 7)