حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، قَالَ سَمِعْتُ الأَسْوَدَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَرَأَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم النَّجْمَ بِمَكَّةَ فَسَجَدَ فِيهَا، وَسَجَدَ مَنْ مَعَهُ، غَيْرَ شَيْخٍ أَخَذَ كَفًّا مِنْ حَصًى أَوْ تُرَابٍ فَرَفَعَهُ إِلَى جَبْهَتِهِ وَقَالَ يَكْفِينِي هَذَا‏.‏ فَرَأَيْتُهُ بَعْدَ ذَلِكَ قُتِلَ كَافِرًا‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Abdullah bin Mas'ud

Nabi (صلى الله عليه وسلم) membaca Suratan-Najm (103) di Mekah dan bersujud sambil membacanya dan mereka yang bersamanya melakukan hal yang sama kecuali seorang lelaki tua yang mengambil segenggam batu kecil atau tanah dan mengangkatnya ke dahinya dan berkata, "Ini sudah cukup bagiku." Kemudian, saya melihatnya dibunuh sebagai orang yang tidak percaya.

Comment

Sujud Selama Pembacaan Al-Qur'an

Sahih al-Bukhari 1067

Konteks dan Signifikansi

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari menggambarkan sebuah insiden selama periode Mekah ketika Nabi Muhammad (ﷺ) membacakan Surah an-Najm (Bab 53) di depan umum. Bab ini mengandung ayat sujud (ayah as-sajdah), yang terdapat dalam ayat 62: "Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah [Dia]."

Pembacaan dan sujud di depan umum menunjukkan komitmen Nabi dalam memenuhi perintah Al-Qur'an secara terbuka, meskipun ada penganiayaan. Sujud kolektif Muslim bersamanya menunjukkan persatuan mereka dalam ketaatan terhadap wahyu ilahi.

Komentar Ulama

Ulama klasik mencatat bahwa insiden ini menetapkan kewajiban (wujub) melakukan sujud ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sujud. Kepatuhan segera para Sahabat merupakan contoh respons yang tepat terhadap perintah Al-Qur'an.

Penolakan orang tua itu, dengan menggunakan batu sebagai ejekan sujud, mewakili puncak kesombongan dan penolakan terhadap bimbingan ilahi. Ulama menafsirkan ini sebagai demonstrasi bahwa tindakan lahir tanpa iman yang tulus tidak berharga di hadapan Allah.

Kematiannya kemudian sebagai orang kafir berfungsi sebagai pelajaran yang kuat tentang konsekuensi penolakan keras kepala setelah menyaksikan tanda-tanda yang jelas. Hasil ini memvalidasi prinsip bahwa mereka yang mengejek tanda-tanda Allah pada akhirnya menghadapi keadilan ilahi.

Keputusan Hukum yang Diambil

Hadis ini membentuk dasar untuk keputusan bahwa sujud tilawah wajib bagi pembaca dan pendengar.

Ulama menekankan bahwa sujud harus dilakukan dengan niat dan kerendahan hati yang tepat, tidak seperti ejekan yang ditunjukkan oleh orang kafir.

Insiden ini juga menggambarkan bahwa menyaksikan mukjizat atau tanda-tanda ilahi tidak menjamin iman jika hati tetap sombong dan menolak kebenaran.