'Umar bin Al-Khattab membaca Surat An-Nahl pada hari Jumat di mimbar dan ketika dia sampai di ayat Sajda, dia turun dari mimbar dan sujud, dan orang-orang juga sujud. Jumat berikutnya 'Umar bin Al-Khattab membacakan Surah yang sama dan ketika dia mencapai ayat Sajda, dia berkata, "Wahai orang-orang! Ketika kita membaca ayat-ayat Sajda (selama khotbah) siapa pun yang bersujud melakukan hal yang benar, namun itu bukan dosa bagi orang yang tidak bersujud." Dan 'Umar tidak bersujud (pada hari itu). Tambah Ibnu 'Umar, "Allah tidak mewajibkan sujud pembacaan, tetapi jika kita mau, kita bisa melakukannya."
Sujud Selama Pembacaan Al-Qur'an
Sahih al-Bukhari 1077
Konteks Sejarah
Narasi ini menunjukkan penerapan praktis sajdat at-tilāwah (sujud tilawah) pada masa Khulafaur Rasyidin. Tindakan awal `Umar ibn al-Khattāb menetapkan sunnah, sementara klarifikasi selanjutnya menyempurnakan pemahaman masyarakat.
Klarifikasi Hukum
Pernyataan `Umar menetapkan bahwa sujud selama pembacaan Al-Qur'an adalah sunnah (disarankan) bukan farḍ (wajib). Kelalaiannya yang disengaja pada Jumat kedua menunjukkan kebolehan untuk tidak bersujud tanpa dosa.
Interpretasi Ulama
Ulama klasik menafsirkan hadis ini sebagai bukti sifat yang disarankan dari sajdat at-tilāwah. Keterangan penutup Ibn `Umar memperkuat bahwa itu adalah ibadah sukarela yang mendatangkan pahala tetapi tidak ada hukuman jika ditinggalkan.
Penerapan Praktis
Narasi ini membimbing umat Islam bahwa meskipun sujud pada ayat-ayat Al-Qur'an yang ditentukan terpuji, itu tetap opsional. Fleksibilitas yang ditunjukkan `Umar mengakomodasi berbagai keadaan sambil mempertahankan semangat pengabdian.