حَدَّثَنَا صَدَقَةُ، قَالَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ السُّورَةَ الَّتِي فِيهَا السَّجْدَةُ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ حَتَّى مَا يَجِدُ أَحَدُنَا مَكَانًا لِمَوْضِعِ جَبْهَتِهِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar.

Setiap kali Nabi (صلى الله عليه وسلم) membaca Surah yang berisi sujud bacaan yang biasa dia sujud dan kemudian, kita juga akan bersujud dan beberapa dari kita tidak menemukan tempat untuk bersujud.

Comment

Sujud Selama Pembacaan Al-Qur'an

Sahih al-Bukhari 1079

Teks Hadis

Setiap kali Nabi (ﷺ) membaca Surah yang mengandung sujud tilawah, beliau biasa bersujud, dan kemudian, kami juga akan bersujud, dan beberapa dari kami tidak menemukan tempat untuk bersujud.

Komentar tentang Praktik

Riwayat ini menetapkan Sunnah untuk melakukan sujud tilawah ketika menemui salah satu ayat yang ditetapkan selama pembacaan Al-Qur'an. Praktik Nabi yang konsisten menunjukkan sifatnya yang wajib atau sangat dianjurkan menurut berbagai mazhab fikih.

Imitasi langsung para Sahabat terhadap tindakan Nabi menunjukkan pentingnya mengikuti teladannya dalam ibadah tanpa penundaan atau keraguan.

Signifikansi Frasa Akhir

Pernyataan "beberapa dari kami tidak menemukan tempat untuk bersujud" menunjukkan perkumpulan besar di mana Nabi akan membaca Al-Qur'an secara publik. Meskipun dalam kondisi padat, para Sahabat tetap berusaha melakukan tindakan ibadah ini, menekankan pentingnya bahkan ketika secara fisik menantang.

Ini juga menggambarkan antusiasme komunitas Muslim awal dalam mengikuti bimbingan Nabi dan komitmen mereka terhadap ibadah terlepas dari kenyamanan fisik.

Keputusan Hukum yang Diperoleh

Mayoritas ulama menganggap sujud tilawah sebagai Sunnah mu'akkadah (tradisi yang ditekankan), bukan wajib, berdasarkan bukti-bukti pelengkap lainnya.

Sujud dilakukan segera setelah membaca atau mendengar ayat sujud, tanpa mengangkat tangan untuk takbir atau memberi salam, tidak seperti sujud shalat biasa.

Kondisi untuk keabsahan mirip dengan shalat: kesucian, menghadap kiblat, dan menutup aurat menurut banyak ulama.