حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي الْجُمُعَةِ فِي صَلاَةِ الْفَجْرِ ‏{‏الم * تَنْزِيلُ‏}‏ السَّجْدَةَ وَ‏{‏هَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ‏}‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira

Pada hari Jumat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa membaca Alif Lam Mim Tanzil-As-Sajda (dalam rakaat pertama) dan Hal ata 'alal-insani yaitu Surat ad-Dahr (LXXVI) (dalam rakaat kedua), dalam shalat Subuh.

Comment

Sujud Selama Pembacaan Al-Qur'an

Sahih al-Bukhari - Hadis 1068

Tafsir Praktik Kenabian

Hadis mulia ini menetapkan Sunnah membaca Surah As-Sajdah (Bab 32) pada rakaat pertama dan Surah Ad-Dahr (Bab 76) pada rakaat kedua dalam salat Subuh di hari Jumat. Praktik ini mengandung hikmah yang mendalam, karena Surah As-Sajdah mencakup ayat sujud, mengingatkan penyembah akan asal usul manusia dari debu dan kembali akhir kepada Allah. Sujud berfungsi sebagai manifestasi fisik dari penyerahan diri kepada Sang Pencipta pada hari paling diberkati dalam seminggu.

Surah Ad-Dahr, juga dikenal sebagai Al-Insan, menceritakan penciptaan manusia dan berkah Surga, melengkapi dengan sempurna tema penciptaan dan pertanggungjawaban yang ditetapkan dalam rakaat pertama. Pembacaan berurutan ini menciptakan narasi spiritual yang lengkap: dimulai dengan asal usul manusia dan sujud kepada Allah, berakhir dengan takdir akhir orang-orang saleh di Surga.

Keputusan Hukum dan Konsensus Ulama

Mayoritas ulama menganggap praktik ini dianjurkan (mustahabb) daripada wajib. Imam An-Nawawi menyatakan bahwa membaca bab-bab khusus ini pada pagi hari Jumat adalah Sunnah yang dikonfirmasi yang tidak boleh secara konsisten ditinggalkan. Hikmah di balik praktik ini termasuk mempersiapkan hati untuk salat Jumat berjamaah dan mengingatkan orang beriman tentang peristiwa besar penciptaan dan kebangkitan.

Mazhab Hanafi dan Maliki menekankan keutamaan praktik ini sambil mengizinkan bacaan lain. Mazhab Syafi'i dan Hanbali memberikan penekanan khusus pada mempertahankan Sunnah ini, menganggapnya di antara praktik khas hari Jumat.

Manfaat Spiritual dan Aplikasi Kontemporer

Praktik Kenabian ini menghubungkan salat Jumat mingguan dengan keyakinan Islam fundamental - penciptaan, sujud, dan kembali akhir kepada Allah. Sujud dalam Surah As-Sajdah berfungsi sebagai pembaruan mingguan perjanjian seseorang dengan Tuhan. Di zaman kontemporer, mempertahankan Sunnah ini melestarikan karakter khas Jumat dan memperkuat hubungan antara salat berjamaah mingguan dan prinsip-prinsip dasar iman.

Praktik ini juga menunjukkan sifat komprehensif ibadah Islam, menggabungkan bacaan khusus dengan salat yang ditentukan untuk memaksimalkan manfaat spiritual dan mempertahankan identitas unik ritual Islam lintas generasi.