Saya bertanya kepada Zaid bin Thabit tentang sujud di mana dia mengatakan bahwa dia telah membaca An-Najm di hadapan Nabi, namun dia (Nabi) belum bersujud.
Sujud Selama Pembacaan Al-Qur'an
Kitab: Sahih al-Bukhari | Hadis: 1072
Riwayat
Saya bertanya kepada Zaid bin Thabit tentang sujud, di mana dia berkata bahwa dia telah membaca An-Najm di hadapan Nabi, namun Nabi tidak melakukan sujud.
Komentar Ulama
Riwayat ini menunjukkan kontradiksi yang tampak yang memerlukan rekonsiliasi dengan laporan otentik lainnya. Para ulama telah menjelaskan hal ini melalui beberapa interpretasi yang valid.
Interpretasi pertama: Nabi ﷺ mungkin telah melakukan sujud untuk Surah An-Najm pada kesempatan sebelumnya, dan karenanya tidak diharuskan mengulanginya selama pembacaan Zaid. Ini menunjukkan bahwa sujud bacaan, meskipun dianjurkan, tidak mutlak wajib.
Interpretasi kedua: Waktu atau keadaan mungkin tidak mendukung untuk sujud. Para ulama menyebutkan bahwa sujud tidak diperlukan jika pembacaan terjadi pada waktu yang tidak tepat, seperti saat berkendara atau di tempat yang tidak bersih.
Interpretasi ketiga: Insiden ini terjadi sebelum legislasi sujud dalam Surah An-Najm diwahyukan atau diketahui. Urutan kronologis wahyu harus dipertimbangkan dalam memahami riwayat seperti ini.
Posisi mayoritas tetap bahwa sujud pada ayat-ayat yang ditentukan adalah sunnah yang dikonfirmasi, dan riwayat ini berfungsi untuk menunjukkan fleksibilitas dalam hukum Islam dan kebijaksanaan Nabi dalam menerapkan keputusan sesuai keadaan.