حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ أَبُو الرَّبِيعِ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، قَالَ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ خُصَيْفَةَ، عَنِ ابْنِ قُسَيْطٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ، أَنَّهُ، سَأَلَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ ـ رضى الله عنه ـ فَزَعَمَ أَنَّهُ قَرَأَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ‏{‏وَالنَّجْمِ‏}‏ فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Zaid bin Thabit

Aku membaca An-Najm di hadapan Nabi, namun dia tidak bersujud.

Comment

Insiden dan Konteksnya

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 1073 menggambarkan seorang sahabat yang membaca Surah An-Najm (Bab 53) di hadapan Nabi Muhammad (semoga damai atasnya), namun Nabi tidak melakukan sujud tilawah (sajdat at-tilawah).

Komentar Ulama tentang Kelalaian

Ulama klasik menjelaskan bahwa sujud dalam Surah An-Najm telah ditetapkan, karena Nabi melakukannya pada kesempatan lain. Kelalaian dalam kasus khusus ini menunjukkan bahwa sujud tilawah adalah dianjurkan (mustahabb) bukan wajib (wajib).

Imam An-Nawawi menyatakan dalam komentarnya pada Sahih Muslim bahwa hadis ini menunjukkan fleksibilitas dalam melakukan sujud-sujud ini, dan bahwa meninggalkannya sesekali mengonfirmasi statusnya yang dianjurkan daripada kewajiban.

Syarat-syarat untuk Sujud Tilawah

Para ulama menyebutkan bahwa syarat-syarat tertentu harus dipenuhi untuk sujud: kesucian (taharah), menghadap kiblat, dan menutup aurat. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, seseorang boleh mengabaikan sujud.

Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyarankan bahwa Nabi mungkin mengabaikannya untuk mengajarkan bahwa itu tidak wajib, atau karena keadaan khusus yang tidak disebutkan dalam narasi.

Keputusan Hukum dan Aplikasi Kontemporer

Mayoritas ulama berpendapat bahwa sujud selama pembacaan Al-Qur'an adalah sunnah yang ditegaskan (sunnah mu'akkadah). Mazhab Hanafi menganggapnya wajib (wajib), sementara yang lain menganggapnya mandub (dianjurkan).

Insiden ini memberikan bukti penting untuk posisi bahwa melewatkan sujud tidak merupakan dosa, meskipun melakukannya lebih disukai ketika mungkin dan sesuai.