Saya melihat Abu Huraira membaca Idha-Sama' un-Shaqqat dan dia bersujud selama pembacaannya. Aku bertanya kepada Abu Huraira, "Bukankah aku melihatmu bersujud?" Abu Huraira berkata, "Seandainya aku tidak melihat Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersujud, aku tidak akan sujud."
Sujud Selama Pembacaan Al-Qur'an
Kitab: Sahih al-Bukhari | Referensi Hadis: Sahih al-Bukhari 1074
Riwayat
Saya melihat Abu Huraira membaca Idha-Sama' un-Shaqqat dan dia bersujud selama pembacaannya. Saya bertanya kepada Abu Huraira, "Bukankah saya melihat Anda bersujud?" Abu Huraira berkata, "Seandainya saya tidak melihat Nabi (ﷺ) bersujud, saya tidak akan bersujud."
Komentar Ilmiah
Riwayat ini menetapkan keabsahan hukum sujud selama pembacaan Al-Qur'an (sujud at-tilawah). Bab "Idha-Sama' un-Shaqqat" (Surah Al-Inshiqaq, 84:21) mengandung salah satu dari lima belas ayat di mana sujud dianjurkan.
Jawaban Abu Huraira menunjukkan prinsip dasar dalam yurisprudensi Islam bahwa tindakan ibadah harus didasarkan pada preseden kenabian (sunnah). Pernyataannya "Seandainya saya tidak melihat Nabi bersujud" menekankan bahwa bahkan seorang sahabat dengan kedudukannya tidak akan memperkenalkan tindakan ibadah tanpa otorisasi langsung dari Rasulullah (ﷺ).
Sujud di sini adalah tindakan terpisah dari shalat ritual (salah) dan dapat dilakukan di luar waktu shalat formal. Ini memerlukan kondisi yang sama seperti shalat: kesucian ritual (taharah), menghadap kiblat, dan menutup aurat. Hikmah di balik sujud-sujud ini adalah untuk merendahkan diri di hadapan keagungan Allah ketika menemui ayat-ayat yang menyebutkan kebesaran-Nya atau memerintahkan sujud.
Keputusan Hukum
Mayoritas ulama menganggap sujud selama pembacaan sebagai sunnah yang dikukuhkan (sunnah mu'akkadah). Dianjurkan bagi pembaca dan pendengar untuk bersujud ketika mendengar ayat sujud, asalkan mereka memenuhi kondisi kesucian ritual.