حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رَأَى نُخَامَةً فِي قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ، فَتَغَيَّظَ عَلَى أَهْلِ الْمَسْجِدِ وَقَالَ ‏"‏ إِنَّ اللَّهَ قِبَلَ أَحَدِكُمْ، فَإِذَا كَانَ فِي صَلاَتِهِ، فَلاَ يَبْزُقَنَّ ـ أَوْ قَالَ ـ لاَ يَتَنَخَّمَنَّ ‏"‏‏.‏ ثُمَّ نَزَلَ فَحَتَّهَا بِيَدِهِ‏.‏ وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ إِذَا بَزَقَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْزُقْ عَلَى يَسَارِهِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Nabi (صلى الله عليه وسلم) melihat beberapa dahak di dinding menghadap kiblat masjid dan menjadi marah kepada orang-orang masjid dan berkata, "Selama shalat, Allah ada di depan kamu semua orang dan karena itu dia tidak boleh meludah (atau berkata, 'Dia tidak boleh mengharapkan')." Kemudian dia turun dan menggaruk dahak dengan tangannya. Ibnu 'Umar berkata (setelah meriwayatkan), "Jika ada di antara kamu yang harus meludah saat shalat, dia harus meludah ke kirinya."

Comment

Tindakan saat Shalat

Sahih al-Bukhari 1213

Teks Hadis

Nabi (ﷺ) melihat dahak di dinding yang menghadap Kiblat masjid dan menjadi marah kepada orang-orang di masjid dan berkata, "Selama shalat, Allah berada di depan setiap orang dari kalian sehingga dia tidak boleh meludah (atau berkata, 'Dia tidak boleh mengeluarkan dahak')." Kemudian dia turun dan mengikis dahak dengan tangannya. Ibn `Umar berkata (setelah menceritakan), "Jika ada di antara kalian harus meludah selama shalat, dia harus meludah ke kirinya."

Komentar

Hadis ini menetapkan kesucian shalat dan kehadiran Allah di depan orang yang beribadah. Kemarahan Nabi menunjukkan beratnya ketidakpatuhan terhadap ruang shalat, terutama arah Kiblat yang mewakili orientasi ilahi.

Para ulama menjelaskan bahwa meludah ke arah Kiblat dilarang karena menunjukkan ketidakpedulian terhadap keagungan Allah. Penghilangan dahak secara fisik oleh Nabi mengajarkan kita untuk menjaga kebersihan masjid dan menghormati tempat ibadah.

Tambahan Ibn Umar memberikan panduan praktis: jika diperlukan selama shalat, seseorang boleh meludah ke kiri, menghindari sisi kanan yang terhormat dan arah Kiblat yang suci. Ini mencerminkan sifat etika Islam yang komprehensif, menyeimbangkan penghormatan spiritual dengan kebutuhan manusia.

Keputusan Hukum

Meludah ke arah Kiblat selama shalat sangat dilarang (haram)

Meludah di masjid adalah tercela (makruh)

Jika diperlukan, meludah harus ke sisi kiri selama shalat

Membersihkan najis dari masjid adalah kewajiban bersama

Signifikansi Spiritual

Ajaran ini menumbuhkan khushu' (ketundukan) dengan mengingatkan para jamaah akan kehadiran Allah selama shalat. Ini mengubah tindakan fisik menjadi kesadaran spiritual, di mana bahkan tindakan biasa seperti meludah menjadi diatur oleh kesadaran ilahi.