حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رَأَى نُخَامَةً فِي قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ، فَتَغَيَّظَ عَلَى أَهْلِ الْمَسْجِدِ وَقَالَ ‏"‏ إِنَّ اللَّهَ قِبَلَ أَحَدِكُمْ، فَإِذَا كَانَ فِي صَلاَتِهِ، فَلاَ يَبْزُقَنَّ ـ أَوْ قَالَ ـ لاَ يَتَنَخَّمَنَّ ‏"‏‏.‏ ثُمَّ نَزَلَ فَحَتَّهَا بِيَدِهِ‏.‏ وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ إِذَا بَزَقَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْزُقْ عَلَى يَسَارِهِ‏.‏
Terjemahan
Riwayat Anas

Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Setiap kali ada di antara kamu yang sedang shalat, dia berbicara secara pribadi kepada Tuhannya dan karena itu dia tidak boleh meludah di depannya atau di sisi kanannya, tetapi ke sisi kirinya di bawah kaki kirinya."

Comment

Tindakan saat Shalat

Sahih al-Bukhari - Hadis 1214

Teks Hadis

Nabi (ﷺ) bersabda, "Ketika salah seorang dari kalian sedang shalat, dia sedang berbicara secara pribadi dengan Tuhannya, dan karena itu dia tidak boleh meludah ke depan atau ke sisi kanannya, tetapi ke sisi kirinya di bawah kaki kirinya."

Komentar Ilmiah

Hadis mulia ini menetapkan kesucian shalat sebagai percakapan pribadi antara hamba dan Tuhannya. Larangan meludah ke depan atau ke kanan selama shalat berasal dari realitas spiritual bahwa arah kiblat mengandung kehormatan ilahi dan sisi kanan membawa kebajikan dalam tradisi Islam.

Izin untuk meludah ke kiri di bawah kaki seseorang menunjukkan akomodasi praktis Islam untuk kebutuhan yang sebenarnya sambil mempertahankan martabat shalat. Para ulama menjelaskan bahwa aturan ini berlaku ketika seseorang tidak dapat menghindari meludah karena dahak atau kondisi serupa, dan tindakan tersebut harus minimal dan tidak mencolok.

Imam al-Nawawi berkomentar bahwa ajaran ini menanamkan adab (etika) yang tepat dalam shalat, mengingatkan umat Islam bahwa mereka berdiri di hadapan Yang Mahakuasa dalam keadaan pengabdian yang intim. Arah fisik meludah melambangkan menghindari apa yang mulia dan suci selama pertemuan spiritual ini.

Keputusan Hukum

Mayoritas ulama menganggap meludah ke depan dalam shalat sebagai makruh (tidak disukai) daripada haram (dilarang), kecuali jika dilakukan ke arah kiblat, yang lebih dilarang keras.

Jika meludah menjadi perlu, seseorang dapat menggunakan kain atau tisu jika tersedia, mengikuti prinsip menjaga kebersihan dan penghormatan shalat.

Keputusan ini diperluas secara analogi ke tindakan lain yang mungkin tidak menghormati ruang shalat, seperti membuang ingus dengan tidak benar atau perilaku tidak pantas serupa selama salat.