Saya biasa menyapa Nabi (صلى الله عليه وسلم) saat dia sedang shalat dan dia akan membalas salam saya, tetapi ketika kami kembali (dari Ethiopia) saya menyapa Nabi (saat dia sedang shalat) tetapi dia tidak membalas salam, dan (setelah selesai shalat) dia berkata, "Dalam shalat seseorang disibukkan (dengan hal yang lebih serius)."
Tindakan saat Shalat - Sahih al-Bukhari 1216
Riwayat ini dari Abdullah ibn Mas'ud (semoga Allah meridhainya) menunjukkan evolusi hukum Islam mengenai berbicara selama shalat. Awalnya, Nabi ﷺ akan membalas salam saat shalat, tetapi praktik ini kemudian dihapus ketika shalat sepenuhnya ditetapkan dan kesuciannya ditekankan.
Hukum Syar'i (Hukm)
Hukum akhir yang ditetapkan oleh hadis ini adalah bahwa berbicara selama shalat wajib membatalkannya, sebagaimana Nabi ﷺ secara eksplisit menyatakan "Dalam shalat seseorang sibuk dengan urusan yang lebih serius." Ini menunjukkan penyerapan sepenuhnya dalam komunikasi ilahi.
Para ulama membedakan antara shalat wajib (fard) dan shalat sunnah (nafl) mengenai bicara insidental, dengan aturan yang lebih ketat berlaku untuk shalat wajib.
Signifikansi Spiritual
Shalat adalah percakapan suci antara hamba dan Allah. Bicara eksternal mengganggu koneksi spiritual ini dan mengurangi kehadiran hati (khushu') yang diperlukan.
Penjelasan Nabi ﷺ menekankan bahwa penyembah terlibat dalam urusan terpenting yang mungkin - berdiri di hadapan Tuhan Semesta Alam.
Aplikasi Praktis
Jika disapa selama shalat, seseorang tidak boleh membalas secara verbal. Salam harus diakui setelah menyelesaikan shalat.
Hukum ini berlaku untuk semua bentuk bicara yang tidak perlu selama shalat, kecuali kasus khusus seperti mengoreksi bacaan imam atau memperingatkan bahaya.