حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira

Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Pepatah 'Sub Han Allah' adalah untuk laki-laki dan bertepuk tangan adalah untuk perempuan." (Jika terjadi sesuatu dalam shalat, para pria dapat mengundang perhatian Imam dengan mengucapkan "Sub Han Allah". Dan wanita, dengan bertepuk tangan).

Comment

Tindakan saat Shalat

Sahih al-Bukhari 1203

Teks Hadis

Nabi (ﷺ) bersabda, "Ucapan 'Sub Han Allah' adalah untuk laki-laki dan tepuk tangan adalah untuk perempuan." (Jika sesuatu terjadi dalam shalat, laki-laki dapat menarik perhatian Imam dengan mengucapkan "Sub Han Allah". Dan perempuan, dengan menepuk tangan mereka).

Komentar Ilmiah

Hadis mulia ini menetapkan etika yang tepat untuk mengoreksi kesalahan selama shalat berjamaah. Hikmah di balik perbedaan ini terletak pada menjaga martabat dan kesopanan shalat. Laki-laki diperintahkan untuk menggunakan zikir lisan dengan mengucapkan "Subhan Allah" (Maha Suci Allah) karena lebih bermartabat dan tidak mengganggu suasana spiritual.

Perempuan diperintahkan untuk menepuk tangan karena suara mereka berpotensi menyebabkan gangguan (fitnah) bagi laki-laki yang shalat di belakang mereka. Tepuk tangan berfungsi sebagai sinyal non-verbal yang lembut yang secara efektif menarik perhatian tanpa mengorbankan kesucian shalat. Keputusan ini menunjukkan hikmah yang mendalam dari yurisprudensi Islam dalam menangani kebutuhan praktis sambil mempertahankan tata krama spiritual.

Para ulama telah sepakat bahwa metode ini hanya boleh digunakan ketika diperlukan untuk mengoreksi kesalahan dalam shalat, seperti ketika imam lupa satu rakaat atau melakukan kesalahan dalam bacaan. Ini tidak boleh digunakan untuk hal-hal sepele atau tanpa perlu.

Keputusan Hukum

Hadis ini menetapkan sunnah yang mengikat untuk semua jamaah Muslim. Laki-laki harus menggunakan "Subhan Allah" dan perempuan harus menggunakan tepuk tangan ketika perlu mengingatkan imam selama shalat.

Tepuk tangan untuk perempuan harus lembut, menggunakan telapak kedua tangan, tidak berlebihan atau cukup keras untuk menyebabkan gangguan.

Jika seorang perempuan secara keliru menggunakan koreksi verbal atau seorang laki-laki menggunakan tepuk tangan, shalat tetap sah tetapi mereka telah meninggalkan sunnah yang disarankan.