Kami berangkat bersama dengan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sesaat sebelum munculnya bulan baru (bulan sabit) bulan Dzija dan beliau berkata kepada kami, "Barangsiapa yang ingin berihram untuk haji boleh; dan barangsiapa yang ingin mengambil ihram untuk 'Umra, bolehlah melakukannya. Seandainya saya tidak membawa Hadi (hewan untuk dikorbankan) (bersama saya), saya akan mengambil Ihram untuk 'Umra." ('Aisyah menambahkan): Jadi sebagian dari kami mengambil ihram untuk 'Umrah sementara yang lain untuk haji. Aku termasuk di antara mereka yang mengambil Ihram untuk 'Umra. Hari 'Arafah mendekat dan saya masih menstruasi. Aku mengeluh kepada Nabi (صلى الله عليه وسلم) (tentang hal itu) dan dia berkata, "Tinggalkan 'umramu, buka dan sisir rambutmu, dan ihamilah Ihram untuk haji;." Ketika itu adalah malam Hasba, dia mengirim 'Abdur Rahman bersamaku ke at-Tan'im dan aku mengambil Ihram untuk 'Umrah (dan melaksanakannya) sebagai pengganti 'Umraī yang terlewatkan.
`Umrah (Haji kecil) - Sahih al-Bukhari 1783
Riwayat ini dari Ibu Orang-Orang Beriman `Aisyah (semoga Allah meridainya) mengandung keputusan hukum yang mendalam mengenai ritual haji. Pernyataan Nabi (ﷺ) menunjukkan fleksibilitas dalam menggabungkan Haji dan `Umrah, yang dikenal sebagai Haji al-Qiran dan Haji al-Tamattu`, di mana jamaah memiliki pilihan dalam niat ritual mereka.
Keputusan Hukum tentang Niat Ihram
Izin Nabi untuk para sahabat memilih antara niat Haji dan `Umrah menunjukkan Syariah mengakomodasi keadaan individu. Pernyataannya "Seandainya aku tidak membawa Hadi..." menunjukkan bahwa mereka yang tidak memiliki hewan kurban dapat melakukan `Umrah secara terpisah, yang merupakan inti dari Haji Tamattu`.
Keputusan mengenai wanita yang haid sangat penting: `Aisyah diperintahkan untuk mengubah `Umrah-nya menjadi Haji, menunjukkan bahwa pendarahan haid tidak menghalangi ritual Haji kecuali Tawaf. Ini mencerminkan kebijaksanaan hukum Islam dalam mengakomodasi kondisi alami perempuan.
Kompensasi untuk `Umrah yang Terlewat
Perintah Nabi untuk `Aisyah melakukan `Umrah kompensasi dari at-Tan`im menetapkan prinsip mengganti ritual yang terlewat. Keputusan ini berlaku bagi siapa pun yang tidak dapat menyelesaikan `Umrah mereka karena halangan yang sah, memastikan kelengkapan ibadah mereka.
Waktunya - setelah kegiatan Haji - menunjukkan urutan yang tepat untuk ritual kompensasi. Insiden ini membentuk dasar bagi keputusan bahwa jika `Umrah seseorang menjadi tidak sah, mereka harus melakukan yang lain untuk memenuhi kewajiban agama mereka.