Kami berangkat bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sesaat sebelum munculnya bulan baru Dziniyah dan beliau berkata, "Barangsiapa yang ingin berihram untuk 'umra, bolehlah melakukannya, dan barangsiapa yang ingin berihram untuk haji boleh melakukannya. Seandainya saya tidak membawa Hadi bersama saya, saya akan mengambil Ihram untuk 'Umra." Beberapa orang mengambil ihram untuk 'Umrah sementara yang lain untuk haji. Aku termasuk di antara mereka yang telah mengambil Ihram untuk 'Umra. Saya mengalami haid sebelum memasuki Mekah, dan sedang menstruasi sampai hari 'Arafah. Saya mengeluh kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tentang hal itu, dia berkata, "Tinggalkan 'umramu, buka dan sisir rambutmu, dan ihamilah Ihram untuk Haji." Jadi, saya melakukannya sesuai dengan itu. Ketika itu adalah malam Hasba (hari keberangkatan dari Mina), Nabi (صلى الله عليه وسلم) mengutus 'Abdur Rahman bersamaku ke at-Tan'im. Sub-narator menambahkan: Dia ('Abdur-Rahman) membiarkannya menunggangi di belakangnya. Dan dia mengambil Ihram untuk 'Umra sebagai pengganti yang ditinggalkan. Aisha menyelesaikan haji dan 'umra, dan tidak ada Hadi, Sedekah, atau puasa yang wajib baginya.
Konteks dan Signifikansi
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 1786 menunjukkan fleksibilitas dan kebijaksanaan dalam yurisprudensi Islam mengenai ritual haji wanita selama menstruasi.
Bimbingan Nabi kepada Aisyah menunjukkan bagaimana kewajiban agama menyesuaikan dengan keadaan biologis alami tanpa memberatkan secara berlebihan.
Komentar Ilmiah tentang Opsi Ihram
Tawaran Nabi tentang tiga opsi untuk Ihram mencerminkan prinsip kemudahan dalam ibadah: Hajj al-Qiran (gabungan), Hajj al-Ifrad (hanya haji), atau Hajj al-Tamattu' (umrah diikuti haji).
Pernyataannya tentang membawa Hadi menunjukkan bahwa hewan kurban menentukan jenis haji yang dilakukan seseorang.
Hukum Menstruasi dan Haji
Situasi Aisyah menggambarkan bahwa wanita yang sedang haid dapat melakukan semua ritus haji kecuali Tawaf, yang memerlukan kesucian ritual.
Instruksi Nabi untuk mengubah umrahnya menjadi haji menunjukkan prioritas menyelesaikan tindakan wajib daripada yang disarankan.
Penyelesaian Umrah yang Terlewat
Mengirim Aisyah ke at-Tan'im untuk umrah setelah haji menunjukkan pentingnya memenuhi ibadah yang dijanjikan.
Tidak adanya kafarat yang diperlukan menunjukkan bahwa keadaan di luar kendali seseorang tidak memerlukan tindakan kompensasi.
Prinsip-Prinsip Yurisprudensi
Hadis ini menetapkan bahwa alasan yang sah menghilangkan kewajiban agama tanpa memerlukan kompensasi.
Ini menunjukkan integrasi berbagai jenis haji dan bagaimana satu dapat menggantikan yang lain jika diperlukan.