Nabi (صلى الله عليه وسلم) mengutus Mu'adh ke Yaman dan bersabda, "Undanglah orang-orang untuk bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), dan jika mereka menaati kamu untuk melakukannya, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah telah memerintahkan mereka lima shalat setiap siang dan malam (dalam dua puluh empat jam). dan jika mereka menaati kamu untuk melakukannya, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka membayar zakat dari harta mereka dan zakat itu harus diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang miskin."
Konteks dan Signifikansi Hadis
Hadis mulia ini dari Sahih al-Bukhari 1395 menetapkan metodologi fundamental penyebaran Islam. Instruksi Nabi kepada Mu'adh ibn Jabal menunjukkan urutan prioritas ajaran Islam: dimulai dengan Tauhid (monoteisme), berkembang ke shalat, kemudian memperkenalkan Zakat sebagai pilar ketiga.
Pendekatan sistematis ini mencerminkan kebijaksanaan ilahi, karena iman harus mendahului tindakan, dan pengabdian spiritual (shalat) mempersiapkan jiwa untuk pengorbanan materi (Zakat).
Fondasi Teologis Zakat
Zakat bukan sekadar amal tetapi tindakan ibadah ('ibadah) yang menyucikan harta dan jiwa. Frasa "pajak amal wajib" menunjukkan sifat wajibnya bagi setiap Muslim yang memenuhi ambang batas nisab.
Dengan menghubungkan Zakat langsung kepada kesaksian iman, Nabi menetapkannya sebagai komponen penting kepercayaan Islam, bukan kebaikan sukarela.
Kebijaksanaan Sosial & Ekonomi
"Diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin" mewujudkan sistem keadilan sosial komprehensif Islam. Zakat berfungsi sebagai redistribusi kekayaan yang menjaga keseimbangan ekonomi dan mencegah konsentrasi kekayaan.
Sistem yang ditetapkan secara ilahi ini menghilangkan kebencian kelas, menumbuhkan tanggung jawab bersama, dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi melalui belas kasihan yang dilembagakan.
Dimensi Hukum
Ulama klasik menyimpulkan dari hadis ini bahwa Zakat adalah fardu (wajib) bagi setiap Muslim yang waras, dewasa, dan memiliki harta di atas nisab selama satu tahun lunar.
Otorisasi untuk "mengambil" dari orang kaya menunjukkan bahwa otoritas Islam dapat menegakkan pengumpulan Zakat jika diperlukan, meskipun kepatuhan sukarela tetap ideal.
Penyucian Spiritual
Akar bahasa Arab "Z-K-W" berarti penyucian dan pertumbuhan. Zakat menyucikan pemberi dari keserakahan dan keterikatan pada kekayaan duniawi sambil menyucikan penerima dari iri hati dan kebencian.
Dimensi spiritual ini mengubah transaksi ekonomi menjadi ibadah ilahi, menghubungkan kehidupan material Muslim dengan perkembangan spiritual.