Kakek saya, ayah saya dan saya memberikan sumpah setia kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Nabi (صلى الله عليه وسلم) membuat saya bertunangan dan kemudian membuat saya menikah. Suatu hari saya pergi kepada Nabi (صلى الله عليه وسلم) dengan mengeluh. Ayah saya Yazid telah mengambil beberapa koin emas untuk amal dan menyimpannya dengan seorang pria di masjid (untuk memberikannya kepada orang miskin) Tetapi saya pergi dan mengambilnya dan membawanya kepadanya (ayah saya). Ayah saya berkata, "Demi Allah! Saya tidak bermaksud memberikannya kepada Anda. "Saya membawa (kasus ini) kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Pada saat itu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Wahai Yazid, engkau akan diberi pahala atas apa yang engkau maksudkan. O Ma'n, apa pun yang telah Anda ambil adalah milik Anda."
Analisis Teks Hadis
Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 1422 menunjukkan prinsip-prinsip mendalam yurisprudensi Islam mengenai niat dan hak kepemilikan. Keputusan Nabi ﷺ menetapkan bahwa pahala didasarkan pada niat (niyyah), sementara hak material mengikuti kepemilikan dan transfer yang sebenarnya.
Komentar Ilmiah tentang Niat
Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa amal yang dimaksudkan Yazid, meskipun tidak dilaksanakan dengan benar, tetap mendapatkan pahala ilahi. Ini mengonfirmasi hadis "Amal itu tergantung niatnya" - pahala spiritual sesuai dengan niat tulus dalam ibadah dan amal.
Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa amal membutuhkan niat dan transfer yang tepat kepada penerima. Kegagalan Yazid untuk menyelesaikan transfer berarti koin tetap menjadi miliknya, sehingga pengambilan oleh putranya merupakan perolehan yang diizinkan seperti warisan.
Prinsip Yuridis yang Ditetapkan
Keputusan menetapkan bahwa niat amal yang tidak terpenuhi tidak mentransfer kepemilikan. Koin tetap menjadi milik Yazid sampai diberikan dengan benar kepada orang miskin.
Tindakan Ma'n, meskipun secara teknis mengambil dana amal, divalidasi karena transfer tidak lengkap dan dia adalah ahli waris yang sah. Kasus ini menggambarkan pemisahan antara pahala spiritual dan kepemilikan hukum dalam hukum Islam.
Aplikasi Kontemporer
Hadis ini memandu administrasi Zakat modern: amal yang dimaksudkan harus disampaikan dengan benar kepada penerima untuk pahala dan transfer hukum. Hanya niat untuk memberi Zakat tidak membebaskan seseorang dari kewajiban sampai pembayaran sebenarnya terjadi.
Lembaga keuangan yang mengelola dana Zakat harus memastikan transfer yang tepat kepada penerima yang memenuhi syarat untuk menyelesaikan kewajiban agama dan mentransfer hak kepemilikan.