حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي خُبَيْبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ إِمَامٌ عَدْلٌ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللَّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Haritha bin Wahab Al-Khuza'i

Aku mendengar Nabi (p.b.u.h) berkata, "(Wahai orang-orang!) Bersedekahlah (untuk tujuan Allah) karena akan tiba saatnya ketika seseorang akan membawa benda amalnya dari satu tempat ke tempat lain (dan dia tidak akan menemukan orang untuk mengambilnya) dan siapa pun yang dia minta untuk mengambilnya, saya akan menjawab, 'Jika Anda membawanya kemarin saya akan mengambilnya, tapi hari ini saya tidak membutuhkannya."

Comment

Teks dan Konteks Hadis

Riwayat ini tercatat dalam Sahih al-Bukhari (1424) dan berkaitan dengan Zakat Wajib (Zakat). Nabi Muhammad (semoga damai besertanya) menyampaikan peringatan ini untuk menekankan urgensi dan keutamaan memberikan sedekah pada saat-saat ketika ia dapat dengan mudah diterima dan didistribusikan.

Komentar Ilmiah (Tafsir/Sharh)

Hadis ini menggambarkan suatu periode di masa depan dengan kemakmuran yang meluas dan kelalaian terhadap kewajiban agama. Para ulama menjelaskan bahwa suatu waktu akan tiba ketika orang-orang begitu kaya sehingga tidak ada yang mau menerima sedekah, karena tidak akan ada lagi orang miskin atau membutuhkan yang tersisa untuk menerimanya.

Para komentator klasik, termasuk Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari, menafsirkan ini sebagai merujuk pada periode mendekati Hari Kiamat ketika kelimpahan materi akan menyebabkan orang mengabaikan kewajiban spiritual mereka. Orang yang membawa sedekahnya mewakili seseorang yang dengan tulus ingin memenuhi kewajiban agama ini tetapi tidak menemukan penerima.

Riwayat ini berfungsi sebagai motivasi yang kuat bagi umat Islam untuk memberikan sedekah dengan segera pada saat-saat ketika dibutuhkan dan diterima, daripada menunda tindakan ibadah ini. Ini menyoroti sifat sementara dari peluang untuk perbuatan baik dan memperingatkan terhadap penundaan dalam memenuhi kewajiban agama.

Implikasi Hukum dan Spiritual

Dari perspektif hukum, hadis ini tidak meniadakan kewajiban Zakat tetapi lebih menekankan pentingnya pemenuhan yang tepat waktu. Para ulama menyimpulkan bahwa sedekah harus diberikan ketika ada penerima yang layak tersedia.

Secara spiritual, riwayat ini mengajarkan pentingnya merebut peluang untuk perbuatan baik sebelum keadaan berubah. Ini mendorong orang beriman untuk proaktif dalam ibadah dan tindakan amal mereka, menyadari bahwa kondisi yang mendukung praktik keagamaan mungkin tidak selalu bertahan.