حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ قَيْسٍ، قَالَ قَالَ جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بَايَعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَلَى إِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Jarir bin 'Abdullah

Saya memberikan sumpah setia kepada Nabi (صلى الله عليه وسلم) karena telah berdoa dengan sempurna, memberikan zakat, dan memberikan nasihat yang baik kepada setiap umat Islam.

Comment

Pajak Amal Wajib (Zakat) - Sahih al-Bukhari 1401

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari menyajikan pilar-pilar dasar praktik Islam sebagaimana diartikulasikan dalam janji setia (bay'ah) yang diberikan kepada Nabi Muhammad (semoga damai besertanya). Tiga komitmen yang disebutkan—menegakkan shalat, membayar Zakat, dan memberikan nasihat tulus kepada Muslim—mewakili kewajiban inti bagi setiap orang beriman.

Janji Tiga Kali Lipat

Janji ini mencakup: 1) Menegakkan shalat (iqamatus-salah) dengan syarat, waktu, dan pengabdian yang tepat; 2) Membayar Zakat, amal wajib yang menyucikan harta dan mendukung yang membutuhkan; 3) Menawarkan nasihah (nasihat tulus) kepada semua Muslim, yang para ulama tafsirkan sebagai bersikap jujur dalam hubungan seseorang dengan Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, serta para pemimpin dan masyarakat umum komunitas Muslim.

Komentar Ulama tentang Zakat

Ulama klasik menekankan bahwa Zakat merupakan salah satu dari lima pilar Islam, wajib bagi setiap Muslim yang memiliki nisab (ambang batas kekayaan minimum) selama satu tahun lunar penuh. Janji ini menunjukkan bahwa Zakat bukan sekadar amal tetapi tindakan ibadah mendasar yang terkait dengan identitas Islam seseorang.

Imam An-Nawawi berkomentar bahwa pasangan shalat dan Zakat dalam banyak ayat Al-Quran dan hadis menunjukkan sifat tak terpisahkan mereka dalam mendefinisikan praktik Muslim. Pemenuhan Zakat menyucikan harta, menyucikan jiwa dari kekikiran, dan menciptakan kesejahteraan sosial dalam komunitas Muslim.

Dimensi Hukum dan Spiritual

Ahli hukum dari semua mazhab utama hukum Islam setuju bahwa menyangkal kewajiban Zakat merupakan kemurtadan, sementara penolakan sengaja untuk membayarnya meskipun mampu memerlukan tindakan disipliner dari otoritas Islam yang sah. Dimensi spiritual mengingatkan orang beriman bahwa kekayaan adalah amanah dari Allah, dan Zakat mewakili pengembalian hak kepada pemilik yang tepat di antara delapan kategori yang disebutkan dalam Surah At-Tawbah.