حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ سَعِيدٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، أَنَّ عُقْبَةَ بْنَ الْحَارِثِ ـ رضى الله عنه ـ حَدَّثَهُ قَالَ صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الْعَصْرَ، فَأَسْرَعَ ثُمَّ دَخَلَ الْبَيْتَ، فَلَمْ يَلْبَثْ أَنْ خَرَجَ، فَقُلْتُ أَوْ قِيلَ لَهُ فَقَالَ ‏"‏ كُنْتُ خَلَّفْتُ فِي الْبَيْتِ تِبْرًا مِنَ الصَّدَقَةِ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُبَيِّتَهُ فَقَسَمْتُهُ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Uqba bin Al-Harith

Suatu kali Nabi (صلى الله عليه وسلم) mengucapkan shalat Ashar dan kemudian buru-buru pulang ke rumahnya dan segera kembali. Saya (atau orang lain) bertanya kepadanya (tentang apa yang terjadi) dan dia berkata, "Saya meninggalkan di rumah sepotong emas yang berasal dari badan amal dan saya tidak suka membiarkannya tinggal semalam di rumah saya, jadi saya membagikannya. "

Comment

Analisis Tekstual

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 1430 menunjukkan kepatuhan Nabi yang teliti terhadap peraturan zakat. Frasa "bergegas pergi" menunjukkan urgensi dalam menangani dana amal, menekankan bahwa kekayaan zakat tidak boleh ditahan tanpa perlu oleh mereka yang bertugas mendistribusikannya.

Implikasi Hukum

Para ulama menyimpulkan dari hadis ini bahwa dana zakat harus didistribusikan segera kepada penerima yang berhak. Tindakan Nabi menetapkan bahwa menunda distribusi tanpa alasan yang sah adalah tercela.

Istilah "tidak disukai" (kariha) menunjukkan penolakan agama yang kuat terhadap penahanan zakat semalaman ketika distribusi mungkin dilakukan, meskipun tidak mencapai tingkat larangan mutlak.

Dimensi Spiritual

Keterburuan Nabi mengajarkan bahwa pemurnian kekayaan melalui zakat memerlukan tindakan tepat waktu dan niat yang tulus. Keterlibatan pribadinya menunjukkan bahwa pemimpin harus paling teliti dalam menangani kepercayaan publik.

Insiden ini menggambarkan prinsip Islam bahwa dana amal adalah amanah suci yang harus ditangani dengan perawatan dan kecepatan tertinggi.