Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda kepadaku, "Jangan menahan uangmu, karena jika kamu melakukannya, Allah akan menahan berkah-Nya darimu."
Diriwayatkan 'Abda:
Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Jangan menahan uangmu dengan menghitungnya (yaitu menimbunnya), (karena jika kamu melakukannya), Allah juga akan menahan berkah-Nya darimu."
Pajak Amal Wajib (Zakat)
Penulis: Sahih al-Bukhari | Referensi Hadis: Sahih al-Bukhari 1433
Analisis Tekstual
Hadis mulia menggunakan istilah "uang" (māl) yang mencakup semua bentuk kekayaan, termasuk emas, perak, barang dagangan, ternak, dan aset keuangan kontemporer. Larangan "jangan menahan" (lā tuhassisū) mengandung makna menahan diri dari menimbun kekayaan dan mencegah peredarannya dalam saluran yang bermanfaat.
Riwayat kedua memperjelas larangan ini lebih lanjut dengan "jangan menahan dengan menghitungnya," menunjukkan penjagaan dan pelestarian kekayaan yang teliti tanpa memenuhi kewajibannya, khususnya zakat yang telah Allah wajibkan atasnya.
Keputusan Hukum tentang Penimbunan
Para ulama telah menetapkan bahwa menahan kekayaan yang wajib zakat adalah sangat terlarang (ḥarām). Larangan ini berlaku ketika seseorang memiliki nisāb (ambang batas minimum) dan satu tahun lunar penuh telah berlalu. Orang yang menimbun kekayaan seperti itu dianggap tidak taat dan layak mendapat hukuman ilahi.
Hikmah di balik larangan ini terletak pada kekayaan sebagai amanah dari Allah untuk digunakan bagi kebutuhan pribadi, dukungan keluarga, dan kesejahteraan sosial. Penimbunan mengganggu keseimbangan ekonomi dan merampas hak sah orang yang membutuhkan.
Prinsip Pembalasan Ilahi
Hadis menetapkan prinsip perlakuan ilahi timbal balik: "Allah akan menahan berkah-Nya dari kamu." Penahanan ilahi ini terwujud dalam berbagai cara: kekayaan mungkin hancur, kehilangan nilai, gagal memberi manfaat bagi pemiliknya, atau pemiliknya mungkin dirampas barakah (berkah) yang membuat sedikit kekayaan menjadi cukup.
Ini sesuai dengan prinsip Al-Qur'an: "Dan apa saja yang kamu nafkahkan dari sesuatu (di jalan Allah), Dia akan menggantinya" (Saba' 34:39). Sama seperti berinfak di jalan Allah membawa peningkatan, menahan membawa penurunan dan perampasan.
Penerapan Kontemporer
Keputusan ini berlaku untuk semua bentuk kekayaan kontemporer: deposito bank, investasi, saham, dan mata uang digital yang mencapai nisāb dan menyelesaikan haul (tahun lunar). Umat Islam harus menghitung dan menunaikan kewajiban zakat mereka dengan segera.
Larangan ini melampaui sekadar penghindaran zakat untuk mencakup perilaku kikir dan kegagalan membelanjakan secara tepat pada kebutuhan yang halal, kewajiban keluarga, dan amal, yang semuanya merupakan bentuk "penahanan" yang dikutuk oleh Nabi.