حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ، وَالأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم تَعْنِي إِذَا تَصَدَّقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا.
Salin
Menceritakan Aisha
Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Jika seorang wanita memberi sedekah dari rumah suaminya." Rasulullah (saw) juga bersabda, "Jika seorang wanita memberikan makanan (sedekah) dari rumah suaminya tanpa merusak harta suaminya, dia akan mendapatkan pahala dan suaminya juga akan mendapatkan pahala juga. Suami akan mendapatkan pahala karena penghasilannya dan wanita karena pengeluarannya."